Kabarnanggroe.com, BANDA ACEH — Pengamat Ekonomi Publik, Dr. Safwan Nurdin, SE., M.Si., mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dan responsif dalam mengakhiri polemik yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.
Menurut Safwan, keputusan gubernur menunjukkan bahwa pemerintah Aceh hadir dan mendengar aspirasi publik dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas yang menginginkan layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa hambatan administratif maupun pembatasan berbasis desil.
“Pencabutan Pergub ini patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan Gubernur terhadap hak dasar masyarakat. Kesehatan merupakan kebutuhan fundamental yang tidak semestinya dibatasi oleh sekat administratif yang berpotensi menghambat akses pelayanan,” ujar Dr. Safwan Nurdin, yang juga wakil ketua Forum pengurangan resiko Bencana (FPRB) Aceh Senin (18/5/2026).
Ia menilai keputusan tersebut juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin pelayanan kesehatan yang inklusif, merata, dan berkeadilan sosial.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan inflasi, kemiskinan, serta melemahnya daya beli, Safwan menegaskan bahwa kepastian akses layanan kesehatan menjadi kebutuhan yang sangat mendasar bagi rakyat Aceh.
Menurutnya, Program Jaminan Kesehatan Aceh sejatinya merupakan instrumen perlindungan sosial yang harus hadir untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“Keputusan gubernur menghapus pembatasan desil merupakan langkah penting dalam menjaga prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan. Yang paling utama saat ini adalah memastikan rakyat tidak lagi dihantui kekhawatiran kehilangan akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.
Safwan berharap polemik terkait JKA dapat segera diakhiri agar pemerintah dapat kembali fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, efektivitas tata kelola anggaran publik, serta penguatan program kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kebijakan ini bukan semata soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan ketenangan sosial masyarakat Aceh. Pemerintah perlu memastikan pelayanan dasar rakyat tetap menjadi prioritas utama pembangunan,” tutupnya.(Herman/Heri Ulka)






