Kemkomdigi Perketat Pengawasan Akses Anak ke Platform Digital

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menyampaikan paparan dalam acara diskusi dengan tema “Dunia Digital Anak di Media Sosial, Seberapa Aman?” di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital yang dinilai masih memberi celah akses bagi anak-anak, meskipun telah menerapkan batas usia minimum pengguna.

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Senin, (04/05/2026). Ia menyoroti masih adanya platform dengan batas usia 18 tahun ke atas, namun pada praktiknya tetap dapat diakses oleh pengguna di bawah umur.

“Ada platform yang secara aturan menetapkan usia minimal 18 tahun, tetapi kenyataannya anak-anak tetap bisa mengakses,” ujarnya.

Menurut Mediodecci, pemerintah saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap berbagai aplikasi yang belum memiliki sistem verifikasi usia yang efektif. Padahal, setiap platform yang menetapkan batas usia tertentu wajib memastikan adanya mekanisme validasi yang mampu mencegah akses oleh anak-anak.

“Ini sedang kami selesaikan, untuk mengidentifikasi aplikasi mana saja yang sudah menetapkan batas usia, tetapi masih memungkinkan anak-anak untuk masuk,” jelasnya.

Dalam tahap awal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pemerintah telah menetapkan delapan platform digital sebagai prioritas penyesuaian.

Platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, serta Roblox.

Pemilihan delapan platform tersebut didasarkan pada tingginya jumlah pengguna di Indonesia, sehingga dinilai memiliki dampak signifikan terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Meski demikian, Mediodecci menegaskan bahwa cakupan aturan dalam PP Tunas tidak terbatas pada platform tertentu saja. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik publik maupun privat, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Semua PSE tanpa terkecuali menjadi objek pengaturan. Hingga saat ini belum ada pengecualian,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengaturan terhadap PSE privat mencakup berbagai jenis layanan, seperti mesin pencari, perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, perbankan, hingga platform yang mengelola data pribadi dalam skala besar.

Selain itu, setiap platform yang dirancang khusus untuk anak maupun yang berpotensi diakses oleh anak diwajibkan melakukan penilaian risiko secara mandiri. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa fitur, produk, dan layanan yang disediakan telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Tunas.