Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) MPU se-Aceh tahun 2026 guna memperkuat peran lembaga dalam implementasi kekhususan Aceh, di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Komplek MPU Aceh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (14/4/2026).
Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kekhususan Aceh harus diwujudkan secara nyata melalui peran aktif berbagai pihak, termasuk ulama.
“Kekhususan Aceh bukanlah sekadar status administratif, tetapi merupakan amanah yang harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Fadhlullah.
Ia menilai, ulama memiliki peran strategis tidak hanya dalam menyampaikan dakwah, tetapi juga dalam memberikan solusi terhadap berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Amanah ini menuntut kehadiran ulama yang tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif dalam membaca dinamika dan memberikan solusi,” katanya.
Menurutnya, Rakor MPU se-Aceh tersebut menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis antara MPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Penyamaan persepsi dan langkah strategis menjadi kunci agar setiap kebijakan dan rekomendasi yang dihasilkan benar-benar selaras dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Fadhlullah juga menyinggung isu program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa program tersebut tetap berjalan dengan penyesuaian agar lebih tepat sasaran.
“Kami menegaskan bahwa program JKA tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia berharap MPU dapat membantu menyampaikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami mengharapkan dukungan para ulama untuk turut menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Lem Faisal, dalam khutbah iftitahnya menekankan pentingnya penguatan peran MPU sebagai lembaga mitra pemerintah dalam pembangunan berbasis syariat Islam.
“Sinergitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi MPU harus kita kedepankan untuk menguatkan peran lembaga sebagaimana telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU,” ucapnya.
Ia menyebutkan, sebagai lembaga kekhususan Aceh, MPU memiliki peran strategis dalam memberikan saran, rekomendasi, serta pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.
“Setiap kebijakan dan keputusan berupa fatwa dan taushiyah yang telah ditetapkan harus dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh semua pihak,” katanya.
Lem Faisal juga berharap adanya dukungan dari pemerintah untuk menyukseskan berbagai program MPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Peran strategis MPU sebagai lembaga kekhususan dan keistimewaan harus dapat diwujudkan secara maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Aceh,” pungkasnya.(Wahyu)






