Banda Aceh Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Perwakilan Aceh

* Wakil Wali Kota Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah dan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, serta pejabat Pemko dan BPK foto bersama usai penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 (unaudited), di Kantor BPK RI Aceh, Banda Aceh, Senin (30/3/2026). FOTO/ PROKOPIM PEMKO BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Senin (30/3/2026).

Penyerahan laporan tersebut dilakukan Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK RI Aceh dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, Asisten Administrasi Umum M Nurdin, serta masing-masing jajaran pejabat terkait.

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan bahwa laporan dari Pemerintah Kota Banda Aceh merupakan yang pertama diterima pihaknya tahun ini.

“Ini laporan keuangan pertama yang kami terima, dan kami mengapresiasi Pemko Banda Aceh atas ketepatan waktunya,” ujarnya.

Peta
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 (unaudited) Pemko Banda Aceh diterima Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK RI Aceh, Banda Aceh, Senin (30/3/2026).FOTO/ PROKOPIM PEMKO BANDA ACEH

Ia juga mengungkapkan bahwa BPK akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan terinci yang dijadwalkan mulai 6 April mendatang. Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk opini audit, sebagaimana mekanisme yang berlaku.

“Output pemeriksaan kami adalah opini atas laporan keuangan. Kami berharap hasil audit ini juga dapat menjadi konsumsi publik sebagai bentuk transparansi,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah turut menegaskan komitmen pemerintah kota terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa penyerahan LKPD tepat waktu merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Pemko Banda Aceh telah berupaya maksimal menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta regulasi yang berlaku, agar dapat memberikan gambaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya kami membangun kepercayaan publik. Kami siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan oleh BPK dan berharap hasilnya dapat kembali mempertahankan opini terbaik,” ujarnya.

Sebagai informasi, opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menjadi indikator penting dalam menilai tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri dalam beberapa tahun terakhir dikenal konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan penyerahan LKPD ini, Pemko Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.(Tamam)