Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 11–17 Februari 2026, USD Rp16.813

Kabarnanggroe.com, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode 11 Februari hingga 17 Februari 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

Dalam keputusan tersebut, nilai kurs pajak untuk Dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.813,00 per dolar AS. Sementara itu, sejumlah mata uang utama lainnya juga mengalami penyesuaian.

Berikut rincian kurs pajak yang berlaku selama periode tersebut:

Dolar Australia (AUD): Rp11.737,83

Dolar Kanada (CAD): Rp12.295,42

Kroner Denmark (DKK): Rp2.657,03

Dolar Hongkong (HKD): Rp2.151,99

Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.269,23

Dolar Selandia Baru (NZD): Rp10.092,51

Kroner Norwegia (NOK): Rp1.733,79

Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.919,15

Dolar Singapura (SGD): Rp13.214,86

Kroner Swedia (SEK): Rp1.870,77

Franc Swiss (CHF): Rp21.630,00

Yen Jepang (JPY): Rp10.743,13

Kyat Myanmar (MMK): Rp8,00

Rupee India (INR): Rp185,48

Dinar Kuwait (KWD): Rp54.666,68

Rupee Pakistan (PKR): Rp59,83

Peso Philipina (PHP): Rp285,87

Riyal Saudi Arabia (SAR): Rp4.483,23

Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,35

Baht Thailand (THB): Rp531,41

Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp13.212,33

Euro (EUR): Rp19.842,37

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.423,36

Won Korea (KRW): Rp11,54

Kemenkeu juga menegaskan, apabila terdapat mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku untuk periode 11 Februari hingga 17 Februari 2026 dan menjadi acuan resmi dalam perhitungan kewajiban perpajakan serta kepabeanan selama masa berlakunya.(Hadi)