Kabarnanggroe.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penerapan pajak terhadap kegiatan niaga elektronik (e-commerce) baru akan dijalankan setelah perekonomian nasional benar-benar pulih dan tumbuh di atas 6 persen.
“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin sekarang sudah mulai pulih, tapi belum sepenuhnya. Katakanlah kalau ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menkeu menambahkan, keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap suatu sektor sepenuhnya merupakan kewenangan dirinya.
“Kan menterinya saya,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa fokus kebijakan pajak niaga elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 bukan semata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak di sektor digital.
Pengenaan pajak ini bukanlah jenis pajak baru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik yang bersifat final maupun tidak final.
Dalam aturan terbaru, pemungutan pajak terhadap pedagang daring dilakukan melalui platform lokapasar (marketplace) sebagai pihak pemungut. Kebijakan ini dimaksudkan agar pedagang daring memperoleh perlakuan pajak yang sama seperti pelaku usaha konvensional, dengan proses pemungutan yang otomatis dan sederhana.
Pemerintah berharap skema baru ini dapat memudahkan administrasi, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memastikan kesetaraan perlakuan antar pelaku usaha, baik daring maupun luring. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini sulit terpantau dalam sistem perpajakan nasional.






