Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menegaskan, imbauan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan daerah demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum.
“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya baik itu di sekitar MPP Aceh Besar maupun dilokasi lainya,” ujar Muhajir, saat memasangkan spanduk himbauan, di Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan/atau fasilitas umum untuk berjualan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Menurutnya, prasarana atau fasilitas umum yang dimaksud meliputi badan jalan, trotoar, saluran air atau irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, bawah jembatan, hingga jembatan atau penyeberangan.
“Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, maupun gangguan ketertiban umum,” terangnya.

Muhajir juga mengingatkan bahwa bagi pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai qanun yang berlaku.
“Sanksinya cukup tegas, yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini,” tegasnya lagi.
Selain menempelkan spanduk himbauan, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya, turut melakukan pengawasan di depan pintu keluar Pasar Induk Lambaro, gua memastikan tidak ada pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.
Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap melalui sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan tersebut, para pedagang dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah Aceh Besar.(Wahyu)






