Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552,00. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Gubernur Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA menegaskan bahwa UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau naik Rp246.346 dibandingkan tahun 2025. Dengan demikian, UMP Aceh yang sebelumnya Rp3.686.206 kini menjadi Rp3.932.552,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
Kenaikan UMP tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu. “Dalam proses penetapan, turut dipertimbangkan sejumlah indikator ekonomi dan sosial yang berlaku secara nasional maupun daerah,” tuturnya.

Menurut MTA, penyesuaian UMP Aceh 2026 juga dipengaruhi oleh nilai indeks tertentu (nilai alpha) yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Perwakilan Pemerintah Aceh menyepakati penggunaan nilai kenaikan terendah, dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini tengah menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/ kota.
Selain UMP, Pemerintah Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026 sebagai pedoman pengupahan bagi sektor-sektor tertentu di wilayah Aceh.
“UMP dan UMSP Aceh Tahun 2026 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi pengusaha serta pekerja dalam pelaksanaan sistem pengupahan di seluruh wilayah Provinsi Aceh,” pungkasnya.(Hadi)






