Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk Aceh.
Surat bertanggal 18 November 2025 yang ditandatangani Sekretaris Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Iwan Dwi Susanto SE MAk menegaskan kewajiban memiliki sertifikat bagi chef Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu bertujuan menjaga mutu makanan dan mitigasi risiko pelaksanaan, mulai dari persiapan sampai mendistribusikan makanan bergizi dalam program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak-anak sekolah.
Unit ini bertugas dari awal persiapan bahan baku hingga pendistribusian makanan yang higienis dan bergizi, yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan generasi penerus bangsa.
Sehingga, seluruh SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS), Halal, Kelayakan Air dan Chef.
Dengan adanya sertifikat, maka telah menjadi bagian penting untuk memastiksn tata kelola yang baik, kepastian hukum dan standar keamanan pangan yang diterapkan di seluruh Indonesia.
Untuk mendaftar sampai waktu 30 November 2025, SPPG dapat mengirim data ke akun BGN.
Untuk Aceh, saat ini sedang dan telah melatih ratusan chef MBG yang dilaksanakan secara bertahap oleh Yayasan Azzahra Sehat Harmoni Aceh.
Seusai latihan, peserta juga diuji dengan berbagai ketrampilan yang telah diberikan oleh chef profesional dari Jakarta dan Aceh. Kemudian diberikan sertifikat chef yang menjadi salah satu syarat untuk SPPG.(Muh)






