Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Banda Aceh menolak 11 permohonan penerbitan paspor dalam periode 2 Januari hingga 14 Februari 2025. Penolakan tersebut dilakukan karena adanya indikasi kuat bahwa para pemohon berencana bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menegaskan, pihaknya terus memperketat proses penerbitan paspor guna mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap warga negara agar tidak menjadi korban eksploitasi atau praktik ilegal di luar negeri.
“Setiap permohonan paspor harus melalui pemeriksaan yang ketat. Kami tidak akan ragu menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat, terutama jika terdapat indikasi bahwa pemohon akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri,” ujar Gindo Ginting, di Banda Aceh, Senin (17/2/2025).
“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencegah TPPO dan TPPM yang dapat merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gindo Ginting menjelaskan, Kantor Imigrasi Banda Aceh berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat. Namun, setiap paspor yang diterbitkan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gindo Ginting juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menyiapkan berkas sebelum mengajukan permohonan paspor. Ia berharap bahwa dengan adanya pengawasan ketat ini, sistem administrasi perjalanan menjadi lebih aman serta mengurangi risiko penyalahgunaan paspor.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Jangan sampai tertipu oleh agen ilegal yang menjanjikan pekerjaan dengan cara yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.(Wahyu/*)