Imigrasi Banda Aceh Deportasi Dua Warga Negara Pakistan

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal WNA asal Pakistan pada proses deportasi, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (23/1/2025). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, mendeportasi dua warga negara Pakistan, MO (30) dan NH (32).

“Deportasi ini kita lakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 kemarin, dikarenakan keduanya telah melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, di Banda Aceh, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, kedua warga asing tersebut juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f, yang mencakup pendeportasian dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Proses deportasi itu dipimpin langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Keduanya dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia dengan pengawalan ketat,” sebutnya.

Gindo Ginting menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian serta upaya menjaga kedaulatan negara. “Kami berkomitmen memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan kelancaran,” ujar Gindo Ginting.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Aceh. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Pengawasan keimigrasian adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” imbuhnya.

Proses deportasi berlangsung lancar hingga selesai pada pukul 16.30 WIB. Kantor Imigrasi Banda Aceh memastikan langkah-langkah tegas seperti itu akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.(WD/*)