Imigrasi Banda Aceh Perkenalkan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Dede Ryan Sudhana, memaparkan materi terkait Aplikasi Layanan Data Keimigrasian, di Muraya Hotel Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). FOTO/ WAHYU DESMI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memperkenalkan aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kepada instansi dan lembaga pemerintah dalam sosialisasi yang digelar di Muraya Hotel Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

Sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme permintaan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian secara digital dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi tersebut, dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi lintas sektor di Kota Banda Aceh dan Provinsi Aceh.

Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Hermansyah, yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi penting dilakukan agar instansi pemerintah memahami prosedur resmi dalam memperoleh data keimigrasian.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait layanan data keimigrasian, terutama mengenai prosedur permintaan dan penggunaan data,” kata Hermansyah.

Ia menjelaskan, data keimigrasian mengandung informasi pribadi sehingga tidak dapat diberikan atau dipublikasikan secara sembarangan. Setiap permintaan data harus melalui prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Dede Ryan Sudhana, yang menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut menjelaskan, dasar hukum layanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, pelaksanaannya diperkuat melalui keputusan, pedoman Direktur Jenderal Imigrasi serta standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

Suasana sosialisasi Layanan Data Keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, di Muraya Hotel Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). FOTO/ WAHYU DESMI

“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 67 dan 68, data keimigrasian dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia. Karena itu, data keimigrasian harus dikelola dan diberikan melalui mekanisme yang resmi,” terangnya.

Layanan tersebut juga diperkuat dengan Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor NIP.Gr.06.03/03 tanggal 29 November 2024 tentang implementasi Layanan Data Keimigrasian.

Melalui aplikasi tersebut, instansi pemerintah dapat mengajukan permintaan data keimigrasian secara digital untuk kemudian diproses dan disajikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai ketentuan.

Data yang dapat dimohonkan antara lain data perlintasan orang, visa, izin tinggal, paspor hingga data deportasi.

“Seluruh kegiatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian menghasilkan data yang tercatat dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Data tersebut dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan kewenangannya,” jelas Dede.

Kasubsi Infokim mengungkapkan, permintaan data keimigrasian hanya dapat dilakukan setelah instansi atau lembaga pemerintah melalui proses permohonan dan pengajuan untuk memperoleh data. Untuk mengajukan permintaan, instansi pemerintah terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran akun melalui laman layanandata.imigrasi.go.id. Setelah akun terdaftar dan proses permohonan dilakukan sesuai prosedur, permintaan data dapat diproses melalui sistem tersebut..

“Dengan sistem ini, permintaan data tidak dapat dilakukan secara sembarangan, namun harus melalui jalur resmi yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Wahyu)