Selama 2024, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tuntaskan 770 Putusan

*Raih 98% Indeks Kepuasan

Foto bersama para hakim di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (6/1/2025). FOTO/DOK HUMAS PT BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – engadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menangani sebanyak 770 perkara banding sepanjang 2024. Dari total ratusan kasus yang diterima, 51 diantaranya sisa tahun sebelumnya atau 2023.

Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin mengatakan, dari 770 perkara banding yang diputuskan tersebut terdiri dari 126 perdata, 589 pidana, enam pidana anak, dan 49 tindak pidana korupsi.

“Ada 38 sisa perkara belum diputus, terdiri dari sembilan perdata dan 29 pidana,” kata Taqwaddin, Senin (6/1/2025).

Taqwaddin menjelaskan, keterlambatan penyelesaian tersebut disebabkan perkara masuk di pertengahan Desember.

“Adapun perkara pidana anak dan tipikor telah selesai sepenuhnya,” tambahnya.

Berdasarkan data tersebut, lanjutnya rasio penyelesaian perkara di PT BNA mencapai 95%. Dari segi asal perkara banding, urutan terbesar berasal dari, PN Banda Aceh sebanyak 92 perkara, PN Kuala Simpang 68 perkara, PN Bireuen 64 perkara, PN Lhokseumawe 46 perkara dan PN Idi 29 perkara.

Pada refleksi tahunan 2024, Ketua PT BNA juga mengumumkan hasil evaluasi kinerja AMPUH untuk pengadilan negeri se-Aceh.

“Hasilnya, PN Sigli mendapatkan nilai 806,88 (Predikat Unggul), PN Lhoksukon dengan nilai 795,52 (Predikat Utama), dan PN Langsa dapat nilai 793,21 (Predikat Utama),” jelasnya.
Terkait kata dia, berdasarkan hasil survei menunjukkan indeks kepuasan masyarakat terhadap PT BNA mencapai 97,87%, sementara indeks persepsi antikorupsi mencapai 98,53%. (AMZ/*)