Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima Racangan Qanun APBK menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023. Hal tersebut disampaikan oleh tiap-tiap fraksi dalam rapat paripurna yang berlangsung di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (30/11/2022).
Ilmiza Sa’aduddin Djamal dari Fraksi gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Aceh (PPP-PA) mengatakan, fraksinya menyetujua R-APBK 2023 disahkan. Namun, pihaknya tetap meminta kepada pemerintah kota agar serius melakukan berbagai terobosan dalam merealisasikan PAD pada 2023 mendatang.
Hal serupa juga disampaikan Aulia Afridzal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Pihaknya menerima Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 untuk dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu harapannya, dengan dedikasi dan pengabdian yang ikhlas ini akan memberikan dampak yang luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh menuju kegemilangan dalam bingkai syariah,” kata Aulia saat menyampaikan pandangan akhir fraksinya.
Sementara Daniel Abdul Wahab dari Fraksi Nasdem–PNA menyampaikan bahwa fraksinya menerima R-APBK Banda Aceh 2023 untuk disahkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 setelah mempertimbangkan dan memikirkan berbagai aspek.
Begitu juga yang disampaikan M. Arifin dari Fraksi Demokrat, pihaknya dapat menerima Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023. Dia berharap APBK 2023 ini menjadi mata rantai APBK-APBK tahun sebelumnya.
“Pada hakikatnya adalah meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin infrastruktur dan tata ruang yang ramah lingkungan, pemerataan perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta sistem birokrasi yang melayani,” ujarnya.
Persetujuan RAPBK menjadi APBK juga disampaikan oleh Safni selaku Ketua Fraksi Gerindra. Tati Meutia Asmara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan jika pihaknya menerima Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh TA 2023 untuk ditetapkan sebagai Qanun Kota Banda Aceh dan dicatatkan dalam lembar daerah.
Dia berharap persetujuan ini menjadi sebuah ikhtiar mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi warga Banda Aceh dan bernilai Ibadah. Kerja sama dan partisipasi para pihak dalam mewujudkan Rancangan Qanun APBK TA 2023 menjadi sebuah produk yang memiliki ketetapan hukum semata-mata agar dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Kota Banda Aceh.
“Kami Fraksi PKS mengapresiasinya, tugas kita berikutnya adalah memastikan bahwa apa yang sudah direncanakan benar adanya terlaksana sesuai dengan peruntukan dan tujuan yang rencanakan,” tutur Tati Meutia.
Rapat yang dimulai menjelang siang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK lainnya. Turut hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, dan Sekda Amiruddin, SKPK, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.(Mar/Rel)