Daerah  

Edukasi Dosen dan Mahasiswa akan Bahaya Narkoba

*Anggota DPRK Banda Aceh Sosialisasi Raqan Fasilitas P4GN

Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd saat sosialisasi rancangan qanun tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. di Aula Mr Muhammad Hasan, USM, Banda Aceh, Jumat (18/11/2022). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd menggelar sosialisasi rancangan qanun tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. di Aula Mr Muhammad Hasan, Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Jumat (18/11/2022).

Menurut Musriadi sosialisasi ini sangat penting hal tersebut bentuk seriusnya pemerintah untuk memberantas narkoba. Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRK Dapil Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee Kareng ini didampingi Tenaga Ahli Usman, M.Si, Dr Jummadi Saputra, Dr Jalaluddin MPd Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah yang di moderatori Azwir, MPd ketua prodi pendidikan biologi FKIP Universitas Serambi Mekkah

Dalam paparannya, Musriadi mengatakan sosialisasi Rancangan qanun ini dilakukan sebagai bentuk upaya sadar hukum masyarakat terhadap pencegahan narkotika. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus dapat diminimalisasi.
“Kalau masyarakat sudah sadar hukum, secara otomatis ruang gerak pengedar ataupun pengguna akan terbatas,” ucapnya

Didepan ratusan peserta Anggota DPRK Banda Aceh ini mengatakan bahwa kampus memberikan ide dan gagasan baik secara yuridis, sosiologi dan filosofi terhadap kesempurnaan qanun kedepan, sehingga lebih aplikatif dan implementasi kedepan.

Salah seorang pemateri Dr Usman MSi memaparkan bahwa Qanun Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba sangat penting dirumuskan dan ditetapkan sebagai kebijakan Pemko dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara dini terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan ada qanun ini memudahkan dalam melakukan koordinasi, komunikasi, dan fasilitasi semua sektor baik lintas sektor internal Pemko, dunia usaha, lembaga pendidikan formal, dan non formal, media massa, serta organisasi masyarakat bersama- sama melakukan pencegahan secara dini bahaya narkoba,” ujarnya.(Mar)