Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se Aceh di Hotel Kyriad Banda Aceh, 27-28 Mei 2024 menyepakati 12 resolusi antara lain mendorong transformasi digital dalam peningkatan kualitas layanan kepada para muzakki (wajib zakat) dan munfik (pembayar infak) yang mudah diakses, cepat, dan responsif.
Resolusi tersebut telah melati pembahasan yang partisipatif oleh 80 peserta yang dikelompokkan dalam beberapa isu. Draf resolusi dibacakan Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, yang kemudian disepakati dan diteken pimpinan Baitul Mal Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Peserta Rakor terdiri dari unsur Badan BMK, Sekretariat, dan BMA, ditambah dengan instansi terkait tingkat provinsi seperti Bappeda, DPMG, dan Inspektorat.
Peserta lainnya dari Kanwil Kemenag Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, dan Badan Wakaf Indonesia. Hadir juga perwakilan Dinas Syariat Islam, Diskominsa, dan Disnakermobduk. “Instansi terkait kita undang sebagai peserta aktif untuk mengefektifkan penyaluran dan pendayagunaan zakat dan infak,” ungkap Haikal.
Haikal menjelaskaan resolusi lainnya, akan memperkuat kelembagaan dan kedudukan BMA dan BMK sebagai lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, memastikan ketersediaan dokumen perencanaan dan penganggaran zakat dan infak, dan ketersediaan informasi bagi masyarakat.
“BMA dan BMK se Aceh juga akan memfasilitasi lahirnya kebijakan Pemerintah Aceh dalam rangka optimalisasi penghimpunan zakat dan infak pada kementerian, lembaga, BUMN/BUMD, dan perusahaan di Aceh,” ujarnya.
BMK menyusun pilot proyek untuk skema co-branding BMA dan BMK dengan perusahaan dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat dan infak, menyusun program prioritas penyaluran zakat dan infak yang berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat, melakukan advokasi terhadap usulan pemisahan rekening penerimaan zakat dan infak, serta penyeragaman tata kelola keuangan pada tingkat BMK.
Haikal menjelaskan, forum Rakor juga mengeluarkan resolusi perlunya menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan zakat, infak, dan pengawasan perwalian kepada Dewan Pertimbangan Syariah (DPS)/Dewan Pengawas paling sedikit dua kali dalam setahun.
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan pengembangan zakat, infak, dan pengawasan perwalian kepada gubernur/bupati/walikota dan DPS/Dewan pengawas setiap tahun paling lambat tiga) bulan setelah tahun kegiatan berakhir.
Pada pada bagian lain resolusi Rakor, kata Haikal, BMA dan BMK terus mendorong penguatan SDM amil melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas, kompetensi, dan kesejahteraan amil.
“Kita juga sepakat akan segera menyusun kode etik amil dan memperkuat sistem pengendalian internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal,” pungkasnya.
Resolusi Rakor ditandatangani oleh ketua dan anggota Badan BMA, Mohammad Haikal, Abdul Rani Usman, Mukhlis Sya’ya, Khairina, serta Muhammad Ikhsan. Selain itu diteken juga oleh Kepala Sekretariat dan Ketua Badan BMK seluruh Aceh.
Sementara itu, Kepada Sekretariat BMA, Amirullah SE Ak Msi menambahkan, Rakor Baitul Mal berlangsung secara rutin setiap tahun sebagai wadah melakukan komunikasi, evaluasi, dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi dalam pendistribusian dan pendagagunaan zakat dan infak.
“Rakor kali ini yang disertai arahan Sekda Aceh dan pemaparan materi dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, kita harapkan cukup membekali pimpinan dan amil Baitul Mal dalam memahami regulasi dan prosedur pengelolaan zakat dan infak sebagai bagian dari pendapatan asli Aceh dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam arahannya Sekda Aceh Azwardi AP MSi meminta BMA dan BMK memanfaatkan teknologi informasi dan digitalisasi dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Baitul Mal perlu terus beradaptasi dan meningkatkan kredibilitas dalam tata kelola, meningkatkan kerja sama, dan sinergi antara BMA, BMK, dan instansi terkait lainnya.
Menurut Amirullah, dengan adanya Rakor akan membuat semakin dinamisnya pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dan infak oleh BMA dan BMK. “Langkah berikutnya kita akan lakukan percepatan penyaluran zakat dan infak tahun 2024, advokasi zakat sebagai pengurang pajak, dan meningkatkan digitalisasi dalam pengelolaan zakat dan infak,” pungkas Amirullah.(Cek Man/*)