Kaban Kesbangpol Terima Audiensi PC SEMMI

Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko yang didampingi oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas M. Nasir dan Analis Ormas Inderawari menerima kunjungan darii PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) di Ruang Rapat Kesbangpol Kota Banda Aceh, Rabu (22/05/2024). FOTO/DOK KESBANGPOL BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, yang didampingi oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas M. Nasir dan Analis Ormas Inderawari menerima kunjungan darii PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) yang melakukan Audiensi dengan Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh tentang Pendaftaran Ormas, di Ruang Rapat Kesbangpol Kota Banda Aceh, Rabu (22/05/2024).

Heru menuturkan, organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society).
Akar sejarah organisasi masyarakat di Indonesia, bisa dirunut semenjak terjadinya perubahan sosial ekonomi pada masa kolonial, terutama ketika kapitalisme merkantilis mulai diperkenalkan oleh Belanda. Hal tersebut mendorong terjadinya pembentukan sosial melalui proses industrialisasi, urbanisasi dan pendidikan modern.

“Oleh karena itu, timbul kesadaran kalangan kaum elit pribumi yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi-organisasi sosial modern di awal abad ke­20. Kejadian ini menandai mulai bersemainya organisasi masyarakat atau civil society di Indonesia hingga sekarang, bahkan juga di Aceh, demikian juga di Banda Aceh, banyak ormas yang telah lahir,” ujarnya.

Menurut sejarah, Heru menjelaskan, pasca kemerdekaan (tahun 1950-an), pertumbuhan civil society mengalami kemajuan. Pada saat itu, organisasi-organisasi sosial dan politik dibiarkan tumbuh bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat yang baru saja merdeka. Selain itu, Indonesia yang baru lahir belum memiliki kecenderungan intervensionis, sebab kelompok elit penguasa berusaha keras untuk mempraktikkan sistem demokrasi parlementer. Namun setelah itu, civil society tersebut segera mengalami penyurutan terus menerus.

“Bahkan akibat dari krisis-krisis politik pada level negara ditambah dengan kebangkrutan ekonomi dalam skala masif, distorsi­distorsi dalam masyarakat pun meruyak. Akibatnya hal ini menghalangi kelanjutan perkembangan civil society. Kondisi civil society demikian mencapai titik yang paling parah di bawah rezim Sukarno di mana dominasi penggunaan mobilisasi massa sebagai alat legitimasi politik dan menguatnya kecenderungan ideologisasi politik yang mempertajam polarisasi politik sehingga kohesi sosial menjadi rapuh,” ungkap Heru.

Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko yang didampingi oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas M. Nasir dan Analis Ormas Inderawari menerima kunjungan darii PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) di Ruang Rapat Kesbangpol Kota Banda Aceh, Rabu (22/05/2024). FOTO/DOK KESBANGPOL BANDA ACEH

Sementara pada mas Orde Baru, menurut Kaban Kesbangpol Kota banda Aceh itu, terjadilah perubahan-perubahan civil society di Indonesia, Aceh dan Banda Aceh, akselerasi pembangunan lewat industrialisasi telah berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi dan struktur sosial masyarakat yang ditandai dengan tergesernya pola-pola kehidupan masyarakat agraris. Pada wilayah politik, Orde Baru melanjutkan upaya sebelumnya untuk memperkuat posisi negara di segala bidang.

“Ini berakibat pada merosotnya kemandirian dan partisipasi politik masyarakat. Penetrasi negara yang kuat dan jauh, terutama lewat jaringan birokrasi dan aparat keamanan, telah mengakibatkan semakin menyempitnya ruang-ruang bebas yang dulu pernah ada,” tutur Heru.

Ia menambahkan, era modern ini, ormas telah mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat sehingga peraturan-peraturan pun dibuat untuk mengatur dan mengawal gerak ormas, aturan yang makin ketat dan spesifik diharapkan dapat mengawal kegiatan dan program ormas berjalan sesuai aturan.

“Dengan begitu, esensi ormas dapat tercapai yakni untuk mendorong dan membantu percepatan pembangunan bangsa dan negara,” kata Heru.

Menurutnya, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, semua ormas diharapkan melakukan pendafataran.

“Tidak hanya itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Masyarakat, Permendagri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerjasama Kemendagri dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga calam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum, bahwa ormas harus mendaftar ke negara, agar tidak menjadi ormas yang illegal, semuanya memiliki badan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Heru (AMZ)