Pemko Sabang Teken MoU Bidang Perdata dan TUN dengan Kejari

Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi dan Kajari Sabang Milono Raharjo, menandatangani MoU Bidang Perdata dan TUN, di Ruang Rapat Pulau Klah, Kantor Wali Kota Sabang, Selasa (21/5/2024). FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

Kabarnanggroe.com, Sabang – Pemerintah Kota Sabang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan turut disaksikan oleh para asisten sekretariat Kota Sabang, para camat, dan Kepala OPD Kota Sabang, di Ruang Rapat Pulau Klah, Kantor Wali Kota Sabang, Selasa (21/5/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang menyangkut kepentingan Pemerintah Kota Sabang dengan pihak lain.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada masyarakat serta instansi pemerintah, guna mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan pembangunan di wilayah Sabang sesuai dengan misi dan kode etik masing-masing pihak.

“MoU atau kerja sama ini dimaksudkan untuk memudahkan Pemko Sabang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Urusan pemerintahan daerah dalam melayani warga semakin hari semakin kompleks dan semua itu tentu harus didasari dengan basis legal yang kuat,” jelas Reza Fahlevi.

Ia juga meminta seluruh Kepala OPD agar dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya, tanpa ada keraguan dalam melaksanakan tugas, terutama jika menghadapi tuntutan hukum.

Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi dan Kajari Sabang Milono Raharjo, memperlihatkan MoU Bidang Perdata dan TUN yang telah ditanda tangani bersama, di Ruang Rapat Pulau Klah, Kantor Wali Kota Sabang, Selasa (21/5/2024).FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Milono Raharjo, menambahkan bahwa MoU ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni, tetapi dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan atau OPD untuk aktif memberikan surat kuasa khusus kepada pihaknya dalam melakukan tindakan hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Sehingga kita bisa memaksimalkan kegiatan dalam hal pekerjaan pembangunan fisik maupun kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum. Kita bisa memberikan legal opini, legal asisten, dan legal audit hukum terhadap peraturan-peraturan Qanun di Kota Sabang, sehingga produk-produk tersebut dapat memberikan payung hukum dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sabang,” tambah Milono Raharjo.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Pemerintah Kota Sabang dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien, serta mendapatkan dukungan hukum yang kuat dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(Aldi/*)