Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam rangka mencegah permasalahan hukum yang terjadi nantinya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh menjalin kerjasama bantuan hukum dengan kantor Konsultan Hukum dan Advokat Jalaluddin Moebin SH, Najmuddin SH & Partners. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Ruang Kerja Direktur RSUD Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum nantinya apabila rumah sakit mengalami permasalahan kesehatan yang menyangkut dengan hukum.
Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh, dr. Riza Mulyadi SpAn FIPM, mengatakan, kerjasama tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat layanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat.
“Dengan adanya kerjasama ini, Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang komprehensif dan terintegrasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Konsultan Hukum Jalaluddin SH menyambut baik kerjasama ini dan menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum RSUD Meuraxa, dimana nantinya pihaknya akan memberikan informasi terkait dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam pelayanan kesehatan.
“Kerjasama ini akan memudahkan para tenaga medis dalam mengakses bantuan hukum yang dibutuhkan, mulai dari konsultasi hingga pendampingan dalam proses hukum yang dihadapi,” katanya.
Ia berharap dengan adanya kerjasama ini, tenaga medis dilingkungan RSUD Meuraxa dapat merasa lebih terbantu dan terlindungi dalam segala aspek, termasuk dalam hal hukum.
“Kerjasama ini juga menjadi bukti komitmen RSUD Meuraxa dalam memberikan layanan yang holistik dan menyeluruh kepada seluruh pegawainya,” pungkas Jalaluddin.(AMZ)