Panitia Pemekaran Aceh Raya Hadiri Rapimnas

Foto bersama Panitia Pemekaran CDOB Kabupaten Aceh Raya usai mengikuti RAPIMNAS FORKONAS CDOB, di Gedung Nusantara V, DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (1/11/2023). FOTO/ KIRIMAN ERWIN

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Panitia Pemekaran CDOB Kabupaten Aceh Raya hadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS CDOB) di Gedung Nusantara V, DPR/MPR RI, Jakarta pada Rabu (1/11/2023)

Teungku Helmi, Juru Bicara Pemekaran Aceh Raya menjelaskan, tujuan dari RAPIMNAS 2023 untuk memperjuangkan percepatan proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan memanfaatkan momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mereka berharap agar tiga pasangan Capres dan Cawapres 2024 secara tegas memasukkan agenda Pemekaran dalam Visi/Misi mereka.

“Sebanyak 300 perwakilan CDOB dari seluruh Indonesia berkumpul untuk bersama-sama memperjuangkan nasib DOB di daerah masing-masing yang masih terganjal oleh Moratorium Nasional,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).

CDOB Kabupaten Aceh Raya, yang telah di deklarasikan sejak tahun 1999 dan meliputi Kec. Lhoong, Kec. Leupung, Kec. Lhoknga, Kec. Peukan Bada, Kec. Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal, terus melakukan upaya lobi di tingkat nasional bersama CDOB lainnya yang tergabung dalam FORKONAS. Mereka mendesak Presiden RI untuk mencabut moratorium pemekaran, mengingat tidak ada alasan lagi untuk menahannya, mengingat Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami berharap Pemerintah akan membuka hati untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru, yang merupakan amanat dari reformasi. Kehadiran perwakilan CDOB dalam RAPIMNAS menjadi bukti nyata bahwa DOB menjadi kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Sementara itu, Teungku Helmi menyebutkan, kesimpulan yang disepakati dalam RAPIMNAS yang dibacakan oleh Ketua Umum FORKONAS CDOB Se-Indonesia, Syaiful Huda, yang juga merupakan Ketua Komisi X DPR RI. Ada tiga Pasangan Capres dan Cawapres 2024 yang secara tegas memasukkan agenda Pembentukan Daerah Otonomi Baru dalam dokumen resmi Visi/Misi dan program mereka.

FORKONAS CDOB mendesak Pemerintah untuk segera mencabut moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru dan menyelesaikan rancangan peraturan Pemerintah terkait dengan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami juga berencana membentuk tim lobi untuk memperkuat agenda perjuangan demi segera merealisasikan Pembentukan Daerah Otonomi Baru,” pungkasnya.(WD/*)