Daerah  

Massa Aliansi Peduli Aceh Tenggara Minta Kajati Copot Kajari Agara

Koordinator aksi Aliansi Peduli Aceh Tenggara menyerahkan tuntutan yang berisi 7 poin kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Agara, pada aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Agara, di Kutacane, Rabu (25/10/2023). FOTO/ MTIS

Kabarnanggroe.com, Kutacane – Sejumlah massa tergabung dalam Aliansi Peduli Aceh Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara), di Kutacane, Rabu (25/10/2023).

Kedatangan massa dipimpin Koordinator lapangan Pani Akbar dan Koordinator aksi Dahrinsyah, dalam orasinya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto untuk mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agara dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus di Kejari setempat.

Permintaan tersebut disampaikan karena menurut penilaian mereka pengusutan kasus korupsi dilakukan Kejari Agara dinilai tebang pilih. Hal ini seperti dilakukan terhadap penanganan dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Shadokah (ZIS) tahun anggaran 2021.

Dalam kasus ini penyidik hanya berfokus terhadap pungutan liar (Pungli) dana dilakukan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, tanpa mencari unsur lain menyebab kan banyak rumah bantuan tidak siap dikerjakan. Padahal pembangunan rumah tersebut dikerjakan pihak ketiga.

“Padahal dalam proyek pembangunan rumah bantuan ini banyak pihak-pihak yang mengerjakannya. Dan di sini jelas penangan kasus hanya menargetkan pencapaian jumlah kasus semata, tanpa mengusut lebih tuntas,” sebut Dahrinsyah.

Kesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi juga tercium pada pemanggilan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Agara beberapa waktu lalu.

“Namun terkait pemanggilan ini publik tidak mendapat penjelasan dari pihak Kejari Agara, kendati sebelumnya surat pemanggilan tersebut sudah beredar luas,” ujar Dahrinsyah didampingi koordinator lapangan Pani Akbar.

Selanjutnya perihal masalah pupuk yang sebelumnya sempat menghebohkan publik. Bahkan penanganan kasus kelangkaan pupuk tersebut diketahui telah dilakukan penyelidikan. Namun sampai dengan sekarang terkesan ditelan bumi.

“Kenapa kasus ini tidak ada kejelasan apakah ada pihak lain yang menghalang-halangi proses penyelidikan? Penyalahgunaan pupuk subsidi, kalau memang tidak ada masalah dalam penyaluran pupuk subsidi sampaikan kepada publik,” sebutnya. (Mti)