Kabarnanggroe.com, Sabang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang melalui seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) melakukan Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan, di Aceh Heritage Village, Sabang, Kamis (21/09/2023).
Kegiatan yang menghadirkan 20 orang peserta perwakilan dari stakeholder yang ada di Kota Sabang bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan komitmen yang terjalin dengan BNN dalam aspek kebijakan kelembagaan di Kota Sabang.
Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda Putra, ST, MM, MT membuka secara resmi kegiatan. tersebut dan turut hadir Kasubbag Umum BNN Kota Sabang Dahlia Sungkar, SE serta Pj. Seksi P2M Supriadi, ST.
Dalam sambutannya, Kepala BNN Kota Sabang menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua peserta sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada BNN dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang ada di Kota Sabang.
“Melalui kegiatan ini kami berterima kasih atas kehadiran bapak ibu pengambil kebijakan di lembaga atau instansi bapak ibu, kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan lantaran dukungan dan komitmen yang diberikan terhadap BNN akan memaksimalkan kinerja kita semua dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sabang Bersinar,” ucapnya.
Hasnanda menambahkan bahwasanya, tahun 2022, indeksasi kota tanggap ancaman narkoba yang diperoleh Kota Sabang termasuk bagus dengan Kategori Kota Tanggap.
“Program Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) memang bertujuan untuk meningkatkan ketanggapan suatu daerah dalam menghadapi ancaman narkoba, kita berharap untuk tahun 2023 ini Kota Sabang mampu memperoleh indeksasi kota tanggap ancaman narkoba dengan kategori sangat tanggap,” pungkasnya.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yakni Andri Kurniawan, SH, MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan T. Ramli Angkasa, SE, M.Si, Ak selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sabang.
Dalam paparannya, Andri menyampaikan tentang Model Kebijakan Hukum Lahirnya Qanun Kota Sabang Tentang Fasilitasi P4GN dan Peran Strategis Instansi Pemerintah dalam Upaya Mencapai Kota Sangat Tanggap Ancaman Narkoba.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Sabang menyampaikan materi tentang Peran OPD dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Mencapai Kota Sangat Tanggap.
Dalam paparannya disebutkan bahwa esensi dari Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN sangat membuka ruang besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan Rencana Aksi Daerah P4GN.
“Esensi kehadiran Permendagri ini mampu membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan Rencana Aksi Daerah P4GN serta melakukan pemanfaatan seluruh potensi yang ada,” ucap T. Ramli.
Kegiatan ditutup dengan pembulatan oleh Pj. Seksi P2M Supriadi, ST. Dari hasil rapat ini, seluruh stakeholder siap melakukan berbagai upaya preventif dalam menghadapi ancaman narkoba, sehingga Sabang mampu menjadi kota wisata yang bersih dari narkoba.(Feby)