Daerah  

SP Aceh Sesalkan Pembongkaran Rumoh Geudong

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Solidaritas Perempuan (SP) Aceh sesalkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie yang melakukan pembongkaran terhadap Rumoh Geudong, karena dinilai telah melakukan upaya penghilangan bukti serta penghapusan sejarah Aceh masa konflik.

“Pembongkaran ini tidak seharusnya dilakukan,” ucap Yeni Hartini selaku Koordinator Program SP Aceh, di Kantor SP Aceh, Banda Aceh, Jumat (23/06/2023).

Ia menyebutkan, pembongkaran itu sendiri dilakukan menjelang kedatangan Presiden RI Joko Widodo untuk persiapan kick-off, terkait Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM berat (PPHAM) di lokasi Rumoh Geudong, Pidie.

“Ini kan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu, kenapa harus dibongkar tempat utama yang menjadi dasar lokasi pelanggaran itu,” ungkap Yeni.

Menurutnya, dalam pengahapusan bukti bersejarah tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya pemusnahan saksi-saksi, dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik Aceh sejak Tahun 1976 hingga Tahun 2005.

“Bukti fisik saja bisa dihilangkan, kita khawatirkan akan berlanjut dengan pemusnahan saksi secara perlahan,” ujar Yeni.

Yeni Hartini mengatakan, Rumoh Geudong tersebut seharusnya menjadi sejarah kelam yang tetap dikenang. Berbagai pelanggaran HAM terjadi di Rumoh Geudong tersebut, di antaranya penyiksaan serta pemerkosaan terhadap perempuan. Dalam hal itu, bangunan tersebut seharusnya menjadi memorialisasi di Aceh, sebagai salah satu pembelajaran bagi generasi muda ke depan, dengan harapan kejadian kelam tersebut tidak terjadi lagi.

“Kita Bersama harus menyuarakan agar segala bentuk kekerasan masa lalu, terutama terhadap perempuan tidak terulang lagi,” pungkasnya.(WD)