Daerah  

Baru Dua Partai Politik Mendaftar Bacaleg ke KIP Aceh Besar

M. Nasir Ali, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Memasuki hari ke 11 pendaftaran baru ada dua Partai Politik (parpol) yang telah mengajukan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar.

“Memasuki hari ke 11 pengajuan Bacaleg, baru ada dua parpol yang telah datang mengajukan, yaitu Partai PDIP sebagai pendaftar pertama pada pukul 14:53 WIB dan diikuti partai NasDem sebagai pendaftar kedua pada pukul 15:57 WIB, sejak tahapan pendaftaran dibuka 1 Mei 2023. Seluruh berkas kedua partai tersebut dinyatakan dengan status pengajuan dinyatakan lengkap dan diterima,” kata M. Nasir Ali, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar kepada posaceh.com melalui Whatsapp, Kamis (11/05/2023) sore.

Ia menjelaskan, kedua partai politik nasional tersebut, masing-masing mereka mendaftarkan sebanyak 40 Bacale dari enam daerah pemilihan (dapil).

“Karena, setiap partai nasional bisa mendaftar sebanyak 40 Bacaleg karena 100 % batas maksimal. Beda dengan Partai Lokal yang bisa mendaftar lebih dari 40 bacaleg ataupun 120 % batas maksimal. Adapun, kedua partai yang sudah mendaftar tadi dinyatakan sudah memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen,” jelasnya

Disamping itu, pihaknya berharap tahapan tersebut akan berjalan lancar hingga hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. “Maka untuk itu, kami KIP Aceh Besar meminta agar partai politik yang belum melakukan pengajuan daftar Bacaleg, dapat memanfaatkan waktu yang tersisa,” pinta Nasir Ali.

Selain itu, dalam memilih waktu untuk datang mengajukan daftar Bacaleg memang menjadi domain parpol, supaya prosesnya lebih siap dan seluruh persyaratan dapat terpenuhi dengan lengkap.

“Tapi, kami mengimbau kepada semua partai politik baik parnas maupun parlok agar tidak datang di hari terakhir. Meskipun KIP sangat siap melayani hingga pukul 23.59 WIB. Hal ini, untuk mengantisipasi kekurangan kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan,” pungkasnya (Cek Man)