Sepanjang Tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho Terima dan Adili 1.033 Perkara

*4 diantaranya perkara Poligami dan 16 perkara Rudapaksa dari 40 Perkara Jinayat

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H,

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan mengadili 1.033 perkara pada tahun 2022, dengan klasifikasi 11 perkara sisa pada tahun 2021 dan 1022 perkara yang terregister di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tahun 2022, dengan jenis perkara gugatan (contensius) 530 perkara, perkara permohonan (voluntair) 452 perkara, perkara Jinayat 40 perkara, 38 perkara jinayat dewasa dan 2 perkara Jinayat anak.

Ia menyebutkan, adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 530 perkara, perkara cerai talak (talak yang diajukan oleh suami terhadap isteri) 188 perkara, dan perkara cerai gugat (istri menggugat cerai suami) masih mendominasi yaitu sejumlah 344 perkara, dan perkara kewarisan 18 perkara, harta bersama 8 perkara, dan perkara Permohonan Poligami ada 4 perkara, isbat nikah 284 perkara, dispensasi kawin 54 perkara, perwalian ada 11 perkara, penetapan ahli waris ada 129 perkara, dan lain lain ada 16 perkara.

“Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 3 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 1021 perkara, dengan perkara sisa yaitu 12 perkara perdata gugatan, sedangkan perkara permohonan dan perkara jinayat dapat diselesaikan semuanya pada tahun 2022, sedangkan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E–Court) adalah 696 perkara yaitu perkara gugatan 303 Perkara dan perkara permohonan 393 perkara,” ucapnya.

Muhammad Raihan, menjelaskan perkara yang dikabulkan sejumlah 910 perkara, dicabut terdapat 58 perkara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ada 19 perkara, ditolak ada 12 perkara dan digugarkan terdapat 11 perkara, berjumlah 1010 perkara sedangkan perkara Poligami ada 4 perkara, dua dikabulkan oleh Majelis Hakim, sedangkan dua perkara lainnya ditolak oleh Majelis Hakim.

“Mahkamah Syar’iyah Jantho menutup tahun 2022, Dengan progres penyelesaian perkara sebagaimana direkam pada laman sistem informasi perkara sejumlah (1021) perkara atau 98,84 %, dengan sisa perkara hanya 12 perkara atau 1,16 %, terdapat penambahan persentase perkara dari tahun 2021 yaitu 798 perkara dan pada tahun 2022 sejumlah 1022, bertambah yaitu 224 perkara atau meningkat 28 persen,” terangnya.

Disisi lain perkara yang terdaftar secara elektronik (E–Court) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100 % perkara yang didaftarkan oleh Para Pihak, 68,10 % menggunakan fasililitas secara elektronik (E–Court). Ustaz Raihan panggilan akrab panitera Mahkamah Jantho menambahkan.

“Bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara, untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara,” ucapnya.

Sementara itu, faktor Cacat badan ada 2 perkara, dan faktor Ekonomi berjumlah 4 perkara. Untuk Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma dan konsep dalam berumah tangga, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat judi.

“Permainan game online dengan bermain chip domino, sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga berantakan dan pecah (Broken Marriage),” tandasnya.

Sedangkan untuk perkara permohonan (Voluntair) Mahkamah Syar’iyah jantho mengadili perkara sejumlah 485 perkara dan alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah.

Ustaz Raihan yang didampingi Staff Kepaniteraan Fajri dan Iqbal menambahkan pihaknya juga menerima 40 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir (Judi) 8 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino.

“Perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 18 perkara termasuk didalamnya 2 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara khalwat ada 4 perkara dan ikhtilat 4 perkara serta perkara khamar ada 4. Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana ( jinayat ) ini tidak dapat dibendung,” ujarnya.

Ia berharap, semoga kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan, dan perkara pemerkosaan anak kandung oleh ayah kandung terutama terjadi akibat keributan orang tua, dan tidak terpenuhi hasrat biologisnya dengan istri sehingga suami kalap terjadilah pelecehan atau bahkan pemerkosaan terhadap anak kandung, Dan untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat diselesaikan secara 100 persen.

Dan yang para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk perkara perdata berjumlah 16 perkara dan upaya hukum kasasi perdata ada 5 perkara, dan perkara yang dilakukan upaya hukum banding jinayat 7 perkara dan perkara upaya hukum kasasi jinayat ada 3 perkara, serta upaya hukum luar biasa (Peninjuan kembali) ada 2 perkara.

“Dan perkara yang disidangkan secara prodeo DIPA Mahkamah Syar’iyah Jantho (gratis) bebas biaya perkara terdapat 36 perkara, dan Prodeo Murni ada 2 perkara, dan penggunaan fasilitas pendaftaran secara E Court oleh advokat/pengacara sejumlah 259 perkara, dan didaftarkan E Court secara mandiri sejumlah 426 perkara, adapun persidangan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho terdapat 615 perkara, dan pelaksanaan sidang diluar gedung (sidang keliling) 197 perkara, dan sidang terpadu 210 perkara, untuk sidang terpadu tersebut dilaksanakan di dua kecamatan 60 perkara di Kecamatan Pulo Aceh dan 150 perkara dilaksanakan di kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar,” ujar ustaz Raihan.

Ustaz Raihan menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

“Kami telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum (posbakum) dan memberikan fasilitas perkara prodeo (Gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya,” (Muiz/Rel)