NIK Dicatut Dalam Sipol, Ketua Formara Harapkan Warga Lapor ke KIP

kabarnanggroe.com — Jelang pesta demokrasi pemilu 2024,sangat lah banyak kecurangan yang terjadi untuk meloloskan partai nya di Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk memenuhi dokumen persyaratan verifikasi admistrasi yang di mana sangat lah merugi kan rakyat indonesia. Padahal mereka bukan bagian dari parpol, bahkan tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol mana pun.

Rahmanda Zidane selaku ketua Umum Forum mahasiswa Aceh Rayeuk ( FORMARA) mengatakan bahwa banyak masyarakat yang resah di karna kan Nik warga banyak yang di catut oleh parpol. Sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga tersebut.

Saya rasa pencatutan Nik warga ini adalah salah satu problem yang sangat serius dalam hak demokrasi kita. Di aceh besar sendiri sudah tercatat 707 warga yang melapor ke komisi independen pemilihan ( KIP ).bahkan di seluruh kota provinsi aceh sudah banyak yang melaporkan atas pencatutan nik ke komisi independen pemilihan untuk di tindak lanjuti. Arti nya Komisi pemilihan Umum ( KPU) tidak cermat atas pendataan verifikasi Admistrasi.

Kasus pencatutan data Nik di sistem informasi partai politik ( Sipol )bisa dibawa keranah pidana. Sesuai undang-undang Admistrasi kependudukan.yang ancamannya bisa 6 tahun penjara. Memberikan keterangan palsu dipasal 263 KUHP ayat 2,yang berbunyi Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Bahkan tertera di undang-undang admistrasi kependudukan No. 24 Tahun 2013.perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan.
Kebocoran data Nik warga tersebut saya rasa berasal dari oknum kantor desa, tempat penyewaan,Pinjaman online, dan kartu kredit.sehiga banyak warga yang terdaftar di komisi pemilihan umum.

Saya tekankan jika warga yang bukan anggota parpol bahkan tidak pernah mendaftar di salah satu parpol dapat melaporkan ke kantor Kip agar permasalahan pencurian data ini dapat di selesaikan,dan menjaga indentitas pribadi sendiri dengan baik. supaya pemilu 2024 nanti lahir pemimpin-pemimpin yang benar dan cinta akan rakyat nya. (Abrar)