Wabup Syukri: Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Harus Jadi Lahan Produktif

Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri A Jalil, menyampaikan sambutannya, pada Rapat Sinegi Program Stakeholder kawasan rawan tanaman terlarang di Aula BGTK, Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (29/9/2026). FOTO/ BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menegaskan kawasan rawan tanaman terlarang harus diubah menjadi kawasan produktif dengan membuka sumber penghidupan baru yang legal bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan tanaman terlarang tidak cukup ditangani melalui penegakan hukum, tetapi harus dibarengi pemberdayaan ekonomi, pendidikan, penguatan keluarga dan penciptaan lapangan usaha.

“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum. Ini berkaitan dengan keamanan, kesehatan, ekonomi, pendidikan, kesejahteraan dan masa depan generasi muda,” katanya, dalam Rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aula BGTK Provinsi Aceh, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (29/9/2026).

Ia meminta masyarakat di kawasan rawan dilibatkan sebagai bagian dari solusi. Pemerintah bersama BNN dan stakeholder perlu memetakan potensi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat untuk menentukan program yang tepat. Referensi Umum

“Pencegahan tidak cukup dengan larangan. Kita harus menghadirkan sumber penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Syukri mengatakan Pemkab Aceh Besar siap memperkuat sinergi dengan BNN, TNI, Polri, pemerintah gampong dan stakeholder lainnya untuk membangun kawasan yang aman sekaligus produktif.

“Program pemerintah harus menyentuh kebutuhan masyarakat dan menghasilkan perubahan nyata,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat mengungkapkan, penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan strategi yang terintegrasi dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.

“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” imbuh Aldrin.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Dr. Dedy Tabrani, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK, perwakilan Kodim 0101/KBA, para Kepala BNNK se-Aceh serta sejumlah kepala OPD Aceh Besar.(Wahyu)

 

Exit mobile version