Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus memperkuat sinergi dalam menangani kawasan rawan tanaman terlarang melalui pendekatan terpadu yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, serta pengembangan alternatif ekonomi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar, yang berlangsung di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Jalan Tengku Cot Malem, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (29/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK, perwakilan Kodim 0101/KBA, para Kepala BNNK se-Aceh, serta sejumlah kepala OPD Aceh Besar terkait.
Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil mengatakan persoalan tanaman terlarang tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan penegakan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan, serta masa depan generasi muda.
“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum semata. Persoalan ini berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Aceh Besar berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kawasan rawan melalui pendekatan yang terpadu, terukur, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.
Syukri menegaskan, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan tidak boleh hanya dilihat dari sisi persoalannya. Pemerintah dan seluruh stakeholder juga harus melihat potensi, kebutuhan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagai dasar dalam menyusun program intervensi.
“Kita tidak ingin masyarakat yang berada di kawasan rawan hanya dilihat dari persoalannya. Kita juga harus melihat potensi, kebutuhan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di kawasan tersebut,” katanya.
Menurutnya, program penanganan perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendidikan, penguatan ketahanan keluarga, pembangunan pertanian, peningkatan keterampilan, serta penciptaan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.
Wabup Syukri juga mengaharapkan adanya pemetaan kawasan rawan yang akurat, penguatan pengawasan, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta pengembangan alternatif ekonomi produktif bagi masyarakat.
“Masyarakat di kawasan rawan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai bagian dari persoalan. Sebaliknya, masyarakat harus kita tempatkan sebagai bagian penting dari solusi,” tegas Syukri.
Ia mengatakan, pemerintah daerah bersama BNN dan seluruh stakeholder perlu membuka ruang partisipasi masyarakat agar mereka memiliki kesadaran, keberanian, dan kemampuan untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
“Pemerintah daerah bersama BNN dan seluruh stakeholder harus mampu menghadirkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.
Syukri menambahkan, apabila terdapat masyarakat yang selama ini bergantung pada tanaman terlarang sebagai sumber penghasilan, maka pendekatan yang dibangun harus disertai dengan program pemberdayaan dan pengembangan komoditas alternatif yang memiliki nilai ekonomi.
“Upaya pencegahan tidak hanya berbicara tentang larangan, tetapi juga menghadirkan harapan, kesempatan, dan sumber penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap sinergi lintas sektor yang dibangun dapat menghasilkan langkah nyata dan berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, edukasi, serta pembangunan alternatif ekonomi masyarakat.
“Kita harus membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan dan masyarakat dari ancaman tanaman terlarang adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Syukri.
Deputi BNN RI: Kawasan Rawan Harus Dipulihkan
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan strategi yang terintegrasi dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.
“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” ujar Aldrin.
Ia menjelaskan, BNN memiliki pemetaan kawasan rawan narkoba di seluruh Indonesia sebagai dasar dalam menentukan program intervensi. Dalam pemetaan yang disampaikan pada forum tersebut, terdapat kawasan yang masuk kategori bahaya maupun waspada, termasuk sejumlah kawasan di Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Untuk Aceh Besar, Aldrin menyebut terdapat enam kawasan berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada. Enam kawasan yang disebutnya meliputi Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, hingga Pulo Aceh.
Menurut Aldrin, penetapan status kawasan dilakukan dengan melibatkan BNN, aparat penegak hukum, aparat desa, dan masyarakat untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi kerawanan, termasuk upaya pengurangan pasokan dan pengurangan permintaan narkoba.
Karena itu, ia mendorong agar hasil pemetaan tersebut ditindaklanjuti melalui program yang konkret dan terkoordinasi, terutama dengan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia di setiap kawasan.
“Kita perlu merumuskan program dan aksi bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia agar ekonomi masyarakat berkembang,” katanya.
Aldrin mengatakan, program pemberdayaan alternatif perlu diarahkan agar masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam kultivasi maupun distribusi tanaman terlarang memiliki kesempatan untuk beralih ke kegiatan yang legal, produktif, mandiri, dan berdaya saing.
Ia juga mendorong keterlibatan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat dalam menjalankan program secara terpadu.
Menurutnya, sinergi tersebut penting agar penanganan kawasan rawan tidak berjalan secara parsial, melainkan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Aldrin mengapresiasi seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dalam upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia berharap rapat sinergi tersebut dapat memperkuat kesamaan persepsi dan menghasilkan langkah bersama dalam memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang di Aceh Besar.
“Semoga rapat kerja ini semakin memperkuat sinergi dan bersama seluruh elemen bangsa untuk menyatukan persepsi dan bergerak bersama,” pungkasnya.(Wahyu)
