Kabarnanggroe.com, Beberapa hari terakhir linimasa Aceh gaduh. Potongan video berjudul “Tahlilan Resmi Ditiadakan di Aceh” berseliweran. Komentar netizen terbelah, ada yang mengucap takbir setuju, ada yang menuduh MPU menghapus tradisi Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Padahal jika dibaca utuh, persoalannya tidak sesederhana itu.
Yang terjadi adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue mengeluarkan Tausiyah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Acara Kenduri Kematian. Ditetapkan di Sinabang pada 9 September 2026 dan baru viral pada 22 September setelah beredar di media sosial. Isinya bukan fatwa haram tahlilan.
MPU Simeulue dengan tegas membedakan dua hal: mendoakan mayit dan membebani keluarga mayit dengan jamuan. Yang pertama tetap dianjurkan. Yang kedua yang diminta untuk dievaluasi.
Tausiyah itu lahir dari keluhan lapangan. Poin-poinnya sangat membumi: keluarga yang berduka justru sibuk di dapur, biaya kenduri yang memaksa berutang, tekanan sanksi adat jika tidak mengadakan kenduri, dan yang paling krusial: harta yang dipakai kenduri sering kali masih bercampur hak ahli waris, termasuk anak yatim yang ditinggalkan.
Bagi orang Simeulue dan kebanyakan kita di Aceh, menolak kenduri bukan perkara mudah. Di banyak gampong, tidak ada kenduri hari ke-3, ke-7, ke-40 dianggap tidak menghormati tamu, bahkan dianggap pelit. Padahal kondisi ekonomi keluarga tidak sama. Ada janda yang baru kehilangan suami sebagai tulang punggung, esoknya harus memikirkan beras untuk kenduri 50 orang.
Secara fiqih, yang diingatkan MPU Simeulue memiliki akar yang kuat. Dalam tausiyah tersebut dikutip riwayat masyhur ketika Ja’far bin Abi Thalib gugur di Perang Mu’tah, Rasulullah SAW bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang ditimpa perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini justru membalik logika kita: yang sunnah adalah tetangga yang memberi makan keluarga duka, bukan keluarga duka yang memberi makan tetangga.
Imam Syafi’i dalam Al-Umm juga memakruhkan keluarga mayit membuat jamuan yang mengumpulkan orang, karena menambah kesusahan di atas kesusahan. Tahlil, doa, dzikir, bacaan Qur’an untuk mayit tetap dibolehkan. Yang dipermasalahkan adalah transformasinya menjadi pesta wajib yang membebani.
Namun kita juga tidak bisa menutup mata, tahlilan di Aceh bukan sekadar makan-makan. Ia adalah sistem dukungan sosial. Saat ada kematian, masyarakat datang, mendoakan, menghibur, dan kenduri menjadi alasan untuk berkumpul. Di banyak tempat, biaya kenduri pun ditanggung bersama oleh warga, bukan sepenuhnya keluarga duka. Menghapusnya total tanpa pengganti bisa memutus simpul gotong-royong itu.
Oleh karena itu, Tausiyah MPU Simeulue seharusnya dibaca bukan sebagai larangan, melainkan sebagai koreksi adat. Ada tiga jalan tengah yang bisa kita tawarkan:
Pertama, kembalikan tahlilan ke esensi doa. Jika mau berkumpul mendoakan mayit di hari ke-3, ke-7, silakan. Tanpa harus ada kewajiban menyediakan nasi bungkus lengkap. Teh dan air putih pun cukup. Doa tidak butuh prasmanan.
Kedua, hidupkan kembali sunnah tetangga yang memasak. Jika gampong ingin tetap ada makan bersama, biarlah lauknya dibawa oleh tetangga dan kerabat, bukan dibebankan ke ahli musibah. Ini lebih sesuai hadis keluarga Ja’far.
Ketiga, pisahkan harta warisan dengan harta kenduri. Jika keluarga mampu dan ikhlas bersedekah atas nama mayit dari hartanya sendiri, bukan dari harta peninggalan yang belum dibagi, maka itu sedekah jariyah yang mulia. Tapi jika harus berutang, itu yang perlu dicegah.
Polemik Simeulue ini pelajaran penting untuk seluruh Aceh. Sudah saatnya kita jujur, mana yang ibadah dan mana yang gengsi adat. Agama tidak pernah menyuruh keluarga yang berduka berutang demi menjaga nama baik di mata tetangga.
Tahlilan tidak ditiadakan. Yang ditiadakan adalah beban.
