Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat menggelar Pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Mandiri yang diikuti 30 insan pers dari berbagai media, di Hotel Diana, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).
Ketua Panpel Sudirman Mansyur dalam laporannya menyebutkan 30 insan pers tersebut, akan mengikuti Pra-UKW dari berbagai jenjang kompetensi wartawan.
Di antaranya, 18 wartawan jenjang Muda, enam wartawan jenjang Madya, dan enam wartawan jenjang Utama, serta menghadirkan lima penguji dari Lembaga Uji Kopetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat dan yang direkomendasikan Dewan Pers guna memastikan proses pengujian berjalan sesuai standar kompetensi dan profesionalisme wartawan.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Dr Edi Yandra SSTP MSP, yang mewakili Gubernur Aceh untuk membuka kegiatan, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan UKW tersebut.

Menurutnya, peningkatan kompetensi wartawan penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar fakta yang kuat serta memenuhi prinsip jurnalistik.
“Pelaksanaan UKW ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi wartawan dan melahirkan berita yang sesuai dengan fakta yang ada,” kata Edi Yandra.
Ia menilai wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Oleh karena itu, Yandra berharap peningkatan kompetensi melalui UKW dapat memperkuat profesionalisme insan pers, terutama dalam menjalankan tugas jurnalistik secara netral, independen dan berimbang.
“Profesionalisme wartawan harus terus dibangun sehingga dalam menjalankan tugasnya tetap mengedepankan prinsip netral, independen dan berimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yandra juga berharap insan pers di Aceh terus menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan. Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus memberikan kontrol sosial melalui pemberitaan yang objektif dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman mengatakan, kompetensi wartawan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Ia menegaskan, kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
“Kebebasan pers memang diatur dalam undang-undang, namun tetap harus mengutamakan kode etik dalam pemberitaan,” jelas Muktarrudin.
“Wartawan tidak hanya dituntut mampu menghasilkan berita dengan cepat, tetapi juga harus memahami prinsip-prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi informasi serta menjaga akurasi dalam setiap pemberitaan,” tegasnya lagi.

Muktarrudin berharap pelaksanaan Pra-UKW dan UKW Mandiri tersebut dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh, khususnya para pekerja media. “Kita berharap dengan adanya UKW ini dapat meningkatkan mutu sumber daya manusia di Aceh, khususnya dalam bidang pemberitaan,” pungkasnya.(Wahyu)





