Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tentang Pelaksanaan Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Banda Aceh dengan melibatkan TKSK dalam melakukan Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN, Jumat (19/7/2024).
Kegiatan ini dilakukan secara hybrid dimana Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Dinas Sosial Aceh Besar hadir di Gedung BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan disiarkan juga secara zoom meeting yang diikuti oleh Dinas Sosial Pidie, Pidie Jaya dan Sabang.
Plt Kadis Sosial Kota Banda Aceh, Safwan SSos menegaskan tugas utama TKSK antara lain melakukan sosialisasi dan edukasi Program JKN kepada masyarakat dan memberikan surat pemberitahuan informasi status kepesertaan JKN peserta yang telah ditentukan, sedangkan Dinas sosial memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.
“Pada akhirnya BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial melakukan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pemberian informasi status kepesertaan JKN,” pungkasnya.(Mar/*)