Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menegaskan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Menurut SPS Aceh, revisi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, membatasi independensi jurnalisme, serta menghambat hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah pelarangan investigasi oleh media penyiaran, yang berisiko membungkam jurnalisme kritis dan mengurangi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pelarangan investigasi oleh media penyiaran, yang berpotensi membungkam jurnalisme kritis dan mengurangi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” ujar Muktarrudin, Rabu (26/3/2025).
Ia menegaskan bahwa SPS Aceh secara tegas menolak regulasi yang dapat membatasi kebebasan pers. Jika revisi UU Penyiaran ini disahkan dalam bentuknya yang sekarang, menurutnya, hal itu akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh.
“Kami menolak dengan tegas segala bentuk regulasi yang dapat membatasi kebebasan pers. Jika revisi ini disahkan dalam bentuk yang sekarang, maka akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh,” lanjutnya.
Selain itu, SPS Aceh juga menyoroti upaya dalam revisi UU tersebut yang dinilai memperluas kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik. Muktarrudin menilai hal ini sebagai bentuk intervensi terhadap independensi media, yang seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pers sesuai dengan UU Pers yang berlaku.
Sebagai bentuk sikap kritis, SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak revisi UU Penyiaran yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Mereka juga mendesak DPR RI untuk membuka ruang dialog lebih luas dengan insan pers sebelum mengambil keputusan terkait regulasi ini.
“Kami berharap pemerintah dan DPR RI lebih bijak dalam menyusun regulasi terkait pers dan penyiaran. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh pers,” tegas Muktarrudin.
Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers di Aceh, SPS Aceh menegaskan akan terus mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran dan berjuang demi kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.(Wahyu/*)