Kabarnanggroe.com, Jakarta – Komisi III DPR tetap terbuka menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Termasuk secara tertulis bagi publik yang berada di luar daerah atau berhalangan hadir langsung.
“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain menerima masukan tertulis, Komisi III DPR memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset. Semula dari masa sidang mendatang ke masa reses saat ini demi mengawal target pengesahan.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Dalam rangkaian RDPU tersebut, Komisi III DPR berencana menghadirkan berbagai perwakilan masyarakat untuk menyerap aspirasi secara langsung. Total 20 elemen masyarakat yang bakal dihadirkan.
“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” kata Habiburokhman.(Muh/*)






