Kabarnanggroe.com, Bireuen – Rancangan Qanun (Raqanun) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bireuen harus secapatnya di Qanunkan, sehingga perjalanan tentang kebutuhan bagi daerah tersebut dapat dijalankan serta memiliki kekuatan mengikat sesuai Qanun.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Juniadi, SH beberapa waktu yang lalu, mengatakan kepada awak media ada berapa Raqanun prioritas tahun 2026 yang sedang dibahas dan secepatnya disahkan menjadi Qanun.
Salah satunya Qanun TJSLP yang sudah bergulir bulan Juli 2026 dan telah dibahas lewat sejumlah forum perlu sesegera di Qanunkan. “Mengingat hal tersebut menyangkut langsung dengan kehidupan hajat orang banyak setelah lelah bekerja,” jelas ketua DPRK secara jitu.
Sembari menegaskan, fungsi TJSLP adalah lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan partisipasi
perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Bireuen.
Seperti halnya yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan lain yang sesuai dengan bidang kegiatan usaha perusahaan yang juga kehadiran perusahaan di Kabupaten Bireuen, tentu sangat membawa dampak ganda bagi pembangunan secara menyeluruh.
Selain peningkatan taraf hidup warga lewat pertumbuhan ekonomi pasca banjir bandang akhir tahun lalu, tutup Ketua Juniadi dalam nada optimis.(Mar)





