Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendukung pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pelaksanaan 10 Proyek Strategis, Pokok Pikiran, Hibah dan Bansos di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Bahrul Jamil S.Sos, MSi pada rapat Persiapan pemenuhan Permintaan Dokumen KPK RI di Aula Drs Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (26/08/2025).
Pada rapat yang dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah tersebut, untuk terwujudnya hal itu, Sekda meminta semua jajaran Organisasi Perangkat Daerah untuk mempersiapkan data yang diminta oleh KPK. “Kita telah meminta kepada OPD untuk melengkapi data yang dibutuhkan sesuai dengan form yang diberikan. Seluruh data tersebut diserahkan ke Inspektur Pembantu IV Inspektorat Saudara Aka Syahputra, S.E., M.Si., Ak, CA untuk dikompilasi dan diserahkan kepada KPK RI sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Sekda.
Sementara itu, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh Besar Aka Syahputra, S.E., M.Si., Ak, CA, mengatakan pemenuhan data permintaan KPK RI itu merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Aceh Besar,” kata Aka.(Sirat)