Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan menggelar layanan pelaporan pajak di sejumlah warung kopi (warkop) di Banda Aceh.
Kegiatan ini berlangsung mulai 21 hingga 30 April 2026, setiap hari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dimana hari Sabtu dan Minggu pelayanan juga tetap dilaksanakan.
Adapun lokasi layanan tersebar di beberapa warkop yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, diantaranya Ali Kopi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kopi Lambhuk, Kedai Kopi Cut Zein (Kubra) Beurawe dan D’Kupi Aceh Keudah.
Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta melakukan aktivasi Coretax.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat. Warung kopi dipilih karena sudah menjadi bagian dari kultur masyarakat Aceh. Sehingga diharapkan masyarakat lebih nyaman dan mudah dalam mengakses layanan pajak,” ujar Asrifal, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan, layanan ini terbuka bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Petugas pajak yang diturunkan akan membantu secara langsung proses pelaporan SPT Tahunan serta memberikan edukasi terkait sistem Coretax yang saat ini tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Asistensi langsung ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi kendala teknis yang sering dihadapi saat pelaporan secara mandiri,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan di lapangan, KPP Pratama Banda Aceh menugaskan sejumlah petugas pajak di tiap lokasi. Di Solong Coffee Pango misalnya, kegiatan dikoordinir oleh Asrul Hadi bersama Rifani Maulida.
“Dengan inovasi ini, KPP Pratama Banda Aceh berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan masyarakat,” jelasnya.
Kehadiran layanan pajak di warung kopi ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak, Muhammad Rizal, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut.
“Biasanya saya harus ke kantor pajak dan antre, tapi sekarang bisa lapor sambil ngopi. Petugas juga membantu sampai selesai, jadi lebih mudah dan cepat,” ujarnya.
Ia menilai layanan ini sangat efektif, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu.
“masyarakat yang bekerja tidak perlu meninggalkan usaha terlalu lama. Prosesnya juga jelas dan dibimbing langsung oleh petugas,” pungkasnya.(Abrar)






