Kabarnanggroe.com, Jakarta – Kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat terus berkepanjangan. Pelaku, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Dia terbukti melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).
Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan, seperti dikutip dari CNN.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.
Diduga penembakan tersebut berkaitan dengan bekingan tambang ilegal dan hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Kasus penembakan yang menewaskan AKP Riyanto dilakukan AKP Dadang pada Jumat (22/11/2024) dinihari.
Seusai melakukan aksinya, AKP Dadang Iskandar juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. Tujuh peluru dilepaskan tersangka ke rumah dinas AKBP Arief Mukti yang saat ini berada di dalam rumah, tetapi tidak ada korban jiwa.
Sementara itu, jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Siri Na Pesse, Makassar, Sulawesi Selatan dengan upacara militer pada Minggu (24/11/2024).(Muh/*)