Daerah  

72 Perangkat Telekomunikasi di Musnahkan Balmon Banda Aceh

Pemusnahan perangkat telekomunikasi di halaman kantor Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Kamis, 24/11/2022. FOTO/MAMAD

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Balai Monitor (Balmon) kelas II Banda Aceh Lakukan pemusnahan puluhan perangkat telekomunikasi di halaman kantor Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Kamis, 24/11/2022.

Pemusnahan perangkat telekomunikasi ini merupakan hasil kegiatan pengawasan dan pengendalian dari penertiban dan penanganan gangguan frekuensi yang berada dalam pengamanan PPNS terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi, mengganggu pengguna frekuensi lainnya ataupun tidak melakukan pengurusan izin.

Dalam keterangannya, Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Luthfi mengatakan seluruh alat komunikasi yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan dan penertiban dalam wilayah Aceh pada beberapa tahun kebelakang.

“Perangkat telekomunikasi yang diamankan tersebut tidak hanya milik perseorangan, ada juga milik perusahaan dan milik pemerintah sendiri, dan harus kita amankan karena perangkat tersebut tidak memiliki sertifikasi, izin dan menganggu gelombang radio yang ada, ” katanya.

Dalam pemusnahan barang yang diamankan oleh Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh ini, setidaknya ada 72 perangkat komunikasi dari 45 pengguna frekuensi dan telah dinyatakan lengkap administrasi untuk dimusnahkan.

Perangkat komunikasi diantaranya adalah, Single side Band (SSB) 2 buah, Rig 18 Buah, Wireless Telepon 7 buah, Handy Talky (HT) 36 buah, Pre Amplifier Pemancar FM 1 buah, Power Of Ethernet (POW) 2 buah, Wireless Access Point (WA) 1 buah, dan Wireless Speaker / Keyboard/ Mouse 5 buah.(Mamad)