Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Baitul Mal Aceh (BMA) meninjau langsung ke lokasi tanah wakaf di Desa Kajhu dan Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, serta tanah wakaf dan harta keagamaan di Desa Ladong Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Jumat (23/10/2026).
Turut meninjau tanah wakaf tersebut, Ketua Badan BMA Abu Muhammad Yunus, Kepala Sekretariat BMA Muhammad Ikhsan, Kabag Umum Didi Setiadi, dan Kabag Pengumpulan Gunawan Phonna.
Turut bergabung bersama Plt Kabag Pemberdayaan Alfian Adami, Kasubbag Wakaf dan Perwalian Fachrur Razi, Sayed M Husen, Shafwan Bendadeh, Hendra Saputra, Tgk Salman, serta sejumlah anggota tim lainnya.

Abon Muhammad Yunus mengungkapkan, peninjauan langsung ke lokasi tanah wakaf diperlukan untuk menunjukkan bahwa tanah yang ada dikelola dengan baik oleh BMA, memiliki legalitas, dan asetnya terlindungi.
“Kita tidak harapkan wakaf yang ada bermasalah seperti wakaf Blang Padang,” ungkap Abon Yunus.
Menurut dia, dari data perencanaan pengembangan dan peninjauan tiga aset wakaf itu, pimpinan BMA akan membuat perencanaan lebih lanjut, menyesuaian dokumen perencanaan dan membahasnya bersama Dewan Pertimbangan Syariah.
“Kita juga akan meninjau aset wakaf tanah dan gedung di Lhoong, sawah wakaf di Lamsiteh Kecamatan Ingin Jaya, dan sawah wakaf di Blang Kiree, Kecamatan Darul kamal,” tambahnya.

Sementara Kasubbag Wakaf dan Perwalian Sekretariat BMA Fachrur Razi mengatakan, aset wakaf yang dilihat keberadaan dan potensinya itu dikelola oleh BMA dan sudah disiapkan perencanaan pengembangannya sejak 2023.
Dia merinci, tanah wakaf di Kajhu seluas 863 meter persegi dapat dikembangkan untuk membangun rumah susun mahasiswa senilai Rp 12,5 milar, tanah Lambada Lhok 500 meter persegi sebagai lokasi peternakan unggas Rp 1,3 miliar, dan tanah di Ladong dapat dikembangkan untuk lokasi agro wisata Rp 14 miliar.
“Tentu saja, jika pimpinan hendak menggunakan dokumen perencanaan yang ada, diperlukan penyesuaian harga dan nilai bangunan,” tegasnya.
Fachrur Razi menambahkan, tanah pada satu lokasi yang sama di Ladong berstatus wakaf 8.994 meter persegi, sementara sebagian lagi berstatus harta keagamaan 40.869 meter persegi. Semua tanah yang ditinjau itu, telah memiliki sertifikat tanah wakaf, papan nama, dan patok batas.*






