posaceh.com, Banda Aceh – Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani merupakan upaya mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Agar penyaluran pupuk tepat sasaran Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Marzuki, SE, MM, meminta agar jangan ada oknum yang bermain-main dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Marzuki menjelaskan, alokasi pupuk subsidi didasarkan pada usulan yang masuk ke dalam sistem elektronik-RDKK (eRDKK). Tata kelola pupuk subsidi dimulai dari perencanaan. Poses perumusannya dilakukan di unit terkecil, yakni kelompok tani.
“Jadi, kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun,” kata Marzuki.
Didampingi penyuluh, para petani kemudian menginput kebutuhan mereka ke dalam sistem eRDKK. Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat.
“Dari data usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan dibagi ke setiap provinsi. Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan diatur oleh SK kepala dinas kabupaten,” terang Marzuki.
Menurutnya, kendala yang sering terjadi adalah petani sudah melakukan penebusan, namun pengecer tidak melakukannya, hal tersebut yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) lakukan sebagai bentuk pengawasan.
“Tugas Kami mengawasi bagaimana proses penebusan pupuk bersubsidi, jangan sampai tidak dilakukan penebusan oleh pengecer sehingga petani tidak mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut,” ucap Marzuki.
Ia juga menjelaskan, ada dua hal yang menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi, pertama keterbatasan anggaran subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat meskipun kekurangan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kementrian Pertanian.
“Jika kelangkaan pupuk karena kekurangan subsidi dari pemerintah, petani didampingi oleh Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengusulan kembali, namun itu juga memerlukan proses waktu, tidak bisa begitu diusulkan langsung diberikan,” terangnya.
Hal kedua menurut Marzuki, sering terjadi kelangkaan antar kabupaten atau kecematan karena jadwal tanam yang tidak serentak, jika ini yang menjadi penyebab kelangkaan, menurutnya ada solusi yang dapat diambil oleh Pemkab melalui Dinas Pertanian dan pihak penyuluh kecamatan.
“Disinilah peran penting Disperindag dan KP3A Provinsi melakukan pengawasan termasuk Pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan evaluasi secara rutin, sering sekali terjadi, pemerintah daerah telat mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani, sehingga menyebabkan keterlambatan penyaluran kepada petani dan menyebabkan petani terpaksa membeli pupuk non subsidi,” urainya.
Marzuki menambahkan, sebenarnya jika Dinas Pertanian di setiap daerah rutin melakukan evaluasi terhadap kebutuhan pupuk bersubsidi maka akan tahu kebutuhan pupuk bagi masyarakat, setiap kecamatan memiliki jadwal tanam yang berbeda-beda, jadi bisa saja Dinas Pertanian melakukan relokasi pupuk subsidi untuk petani.
“Nah jika hal ini ini dilakukan secara rutin maka kelangkaan pupuk subsidi dapat teratasi, karena Pemkab melalui Dinas Pertanian dapat melakukan relokasi pupuk untuk petani yang membutuhkan, dan jika kuota pupuk subsidi kurang Pemkab bisa mengusulkan kuota tambahan, tapi jangan terlambat mengusulkan, karena untuk penyalurannya butuh proses relokasi dari daerah lain,” tutur Marzuki.
Ia mengharapkan agar distributor dan pengecer pupuk bersubsidi menjalankan peraturan yang berlaku sesuai dengan aturan pemerintah, jangan ada distributor ataupun pengecer yang nakal, karena petani harus kita lindungi haknya sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan.
“Jangan sampai distributor ataupun pengecer menjual pupuk bersubsidi kepada industry, karena pupuk bersubsidi diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan apabila sudah memasuki masa penebusa maka segerahlah melakukan penebusan kepada produsen, sehingga kebutuhan pupuk subsidi untuk petani mencukupi,” pungkas Marzuki. (Adv)