Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu pejabat yang mendapat kepercayaan dalam mutasi tersebut adalah Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., yang resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menggantikan Yudi Triadi.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada Rabu 22 Juli 2026.
Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung. Ia sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada mutasi sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, Teuku Rahmatsyah dipromosikan dari jabatan Wakajati NTT menjadi Wakajati Lampung. Saat itu, posisi Wakajati NTT yang ditinggalkannya diisi oleh Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam mutasi April 2026 tersebut, Suwandi, S.H., M.Hum., yang sebelumnya menjabat Wakajati Lampung, juga mendapat promosi sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Kapusstrajaken) pada Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Aceh kini mendapat promosi sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dengan penunjukan ini, Teuku Rahmatsyah akan memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh dan diharapkan melanjutkan berbagai agenda penegakan hukum serta memperkuat kinerja institusi kejaksaan di wilayah Aceh.
Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.(Hadi)






