Daerah  

Jalan Rusak jadi Kendala Mobilitas Warga di Kuta Beringin Subulussalam

Tenaga pendidik saat melewati jalan di Desa Kuta Beringin, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. FOTO/Dokumen untuk RRI

Kabarnanggroe.com, Subulussalam – Pemerintah Desa Kuta Beringin, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, mengaku tidak dapat mengalokasikan Dana Desa untuk membenahi akses jalan utama menuju permukiman warga.

Hal ini disebabkan status jalur sepanjang satu kilometer tersebut merupakan jalan milik kota, Selasa (21 /7/2026).

Kepala Desa Kuta Beringin, Sukardi, menjelaskan bahwa secara aturan penganggaran, Dana Desa tidak dibenarkan untuk membiayai pembangunan atau perbaikan infrastruktur yang berstatus sebagai jalan kota. Kondisi ini membuat pihak desa dilematis dalam mengatasi kerusakan jalan yang sudah berlangsung puluhan tahun.

“Status jalan tersebut merupakan jalan kota, sehingga secara aturan anggaran Dana Desa tidak bisa digunakan untuk memperbaiki jalan tersebut,” kata Sukardi saat memberikan keterangan.

Sukardi menjelaskan, Desa Kuta Beringin yang dihuni sekitar 38 kepala keluarga (KK) tersebut memegang peranan penting sebagai daerah rawan bencana.

Kawasan ini merupakan salah satu wilayah yang terdampak parah saat bencana banjir menerjang pada November 2025 lalu.

Akses mobilitas warga keluar masuk desa sebenarnya dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni jalur darat dan jalur perairan Sungai Lae Soraya menggunakan perahu robin.

Namun, ketika pasang air sungai terjadi, jalur darat yang rusak parah itu menjadi satu-satunya pilihan mendesak bagi warga.

Mengingat keterbatasan kewenangan dan anggaran di tingkat desa, Sukardi berharap ada langkah nyata dan intervensi cepat dari pemerintah daerah maupun pusat demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Kami berharap agar pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Subulussalam memberikan perhatian khusus terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah menuju Desa Kuta Beringin,” pungkas Sukardi.(Muh/*)