Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Carbaini S.Ag mengatakan, Aceh Besar sudah mulai melakukan penyaluran dana desa dari kas Negara ke kas Gampong. “Penyaluran dana desa tahap pertama ke kas gampong sudah disalurkan sejak sore hari ini,” ujar Carbaini di Kota Jantho, Rabu (22/01/2025).
Dana gampong yang mulai disalurkan hari pertama pada tahap pertama untuk Kabupaten Aceh Besar baru meliputi 16 gampong di 7 Kecamatan, dengan total anggaran mencapai 6,6 milyar. “Pada hari pertama penyaluran di tahap pertama ini, kita Aceh Besar baru 16 gampong yang berada dalam 7 kecamatan, dengan total penyaluran mencapai 6,6 milyar rupiah,” sebut Carbaini.
Adapun gampong lainnya sedang dalam proses pengusulan karena sebagian baru penetapan APBG 2025. Karena syarat untuk dapat disalurkan dana desa harus memiliki APBG 2025, Peraturan Keuchik tentang Penetapan KPM BLT 2025, Penyerapan DD Earmark 2024 dan Perekaman Pagu Earmark 2025.
“Persyaratan dimaksud sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK 108 tahun 2024, sedangkan penggunaan Dana Desa 2025, telah ditetapkan sesuai dengan Undang-undang No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 dan juga melalui Permendes 2 tahun 2024 tentang Fokus penggunaan DD 2025,” jelasnya.
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, yaitu dengan prioritas utama untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan dana desa paling tinggi 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selanjutnya untuk Penguatan Desa Adaptif terhadap perubahan iklim, Peningkatan Layanan Kesehatan, Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.
Kemudian diarahkan pada Ketahanan Pangan, hingga Pengembangan Potensi Desa. “Selain itu, dana desa juga diprioritaskan untuk Pengembangan potensi dan keunggulan desa, Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital dan Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai melalui Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal,” tambah Carbaini.
Dana desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari pagu dana desa setiap desa. “Harapannya Gampong yang belum disalurkan agar segera menyelesaikan penyusunan APBG 2025 agar dana desa bisa segera disalirkan dri RKUN ke rekening kas gampong sehingga bisa segera direalisasikan sesuai dengan usulan masyarakat yang tertuang di APBG,” tutupnya.(Sirat)