Kabarnanggroe.com, Jakarta – Seusai menetapkan libur Ramadhan 2025 untuk pelajar sekolah dan madrasah, pemerintah juga menerbitkan liburan untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemerintah resmi menetapkan dari tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025 sebagai hari libur Idul Fitri 2025 bagi peserta didik di sekolah dan madrasah.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan. Edaran diteken pada 20 Januari oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar.
Edaran ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.
“Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2,3,4,7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” dikutip dari edaran, Selasa (21/1/2025), seperti dikutip CNN.
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
Dalam edaran, pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. Selain itu, pemerintah daerah diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.(Muh/*)