Disperindag Sosialisasi Qanun No. 3/2025, Pemerintah Aceh Akan Pangkas Jalur Distribusi Sembako

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Aceh, Marzuki SE MM (tengah) didampingi Biro Hukum Sekda Aceh Elfakri SH (kiri), Staf Ahli Komisi II DPRA, T Saiful Bahri (kanan) dan staf Kemendag RI Miftah Khoeruddin memimpin sosialisasi Qanun No. 3/2025 tentang Pusat Distribusi Aceh di Ayani Hotel, Banda Aceh, Kamis (17/7/2025). FOTO/BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mulai mensosialisasikan Qanun No. 3/2025 tentang Pusat Distribusi Aceh di Ayani Hotel, Banda Aceh pada Kamis (17/7/2025) pagi sampai siang.

Seluruh Kadisperindag dari 23 kabupaten/kota hadir atau diwakili kepala bidang (Kabid), Kabag Perekonomian, termasuk asosiasi perdagangan, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Aceh dan juga PT Pembangunan Aceh (PEMA), serta para undangan lainnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menyahuti rencana pembentukan Pusat Distribusi Aceh untuk memangkas jalur panjang distribusi sembako yang telah terjadi puluhan tahun tanpa ada solusi dari pemerintah.

Rencana ini juga untuk menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat di Jakarta yang ingin menstabilkan harga sembako secara nasional, seperti beras, gula, minyak goreng, dan juga sayur-sayuran berupa bawang dan cabai merah.

Acara tersebut dibuka oleh Kadisperindag Aceh, Ir Muhammad Tanwier MM yang menjabar berbagai hal tentang Qanun No. 3/2025 secara singkat, karena harus menghadiri Hari Koperasi di Kantor Gubernur Aceh.

Sehingga, acara dipimpin oleh Marzuki SE MM, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Aceh yang juga dihadiri staf Kementerian Perdagangan RI Miftah Khoeruddin, staf ahli Komisi II DPRA T Saiful Bahri dan Biro Hukum Sekda Aceh Elfakri SH.

Marzuki seusai makan siang bersama, sekaligus berakhirnya acara menjelaskan pentingnya Qanun No.3/2025 yang kemungkinan akan baru dapat diimplementasikan atau dilaksanakan lima tahun mendatang atau tahun 2030 mendatang.

Peserta dari 23 kabupaten/kota di Aceh mengikuti sosialisasi Qanun No. 3/2025 tentang Pusat Distribusi Aceh di Ayani Hotel, Banda Aceh, Kamis (17/7/2025). FOTO/BEDU SAINI

“Qanun ini prosesnya panjang, bahkan sudah dimulai sejak 2011,” ujarnya. Dia menambahkan pada 2021 dimasukkan dalam Prolega DPRA, sehingga qanun ini menjadi inisiatif bersama Pemerintah Aceh dan memiliki legalitas yang sangat kuat.

Dia menambahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh akan dikeluarkan pada tahun ini, sehingga tim teknis sudah dapat mulai bekerja. “Jika Pergub tidak ada, maka kita juga tidak bisa bekerja,” jelasnya.

Disebutkan, akan ada dua Pergub yang akan dikeluarkan, pertama Pergub Tata Laksana Pusat Distribusi Aceh dan Pergub Penugasan untuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang nantinya juga akan dibentuk.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah membentuk PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang dikelola kelompok profesional dan BUMA juga akan diisi oleh orang profesional di bidangnya, sehingga rencana yang telah disusun lama akan berjalan efektif. Apalagi, nantinya, akan diisi oleh orang-orang dinilai berdasarkan kompetensinya atau keahliannya.

Dia menjelaskan Pusat Ditribusi Aceh melalui BUMA nantinya akan menjadi buffer stock atau penyangga barang, khususnya sembako, bawang dan cabai. Dikatakan, buffer stock ini untuk menstabilkan harga di pasar dengan stock tetap terjaga.

Marzuki mencontohkan, seperti cabai di Bener Meriah melimpah, maka Pusat Distribusi akan membeli untuk distribusikan kembali ke Aceh Barat yang saat itu stoknya menipis. Demikian juga dengan bawang merah akan dibeli dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang nantinya distribusikan langsung ke kabupaten/kota di Aceh yang kekurangan atau tidak ada bawang merah.

Dikatakan, di sini pemerintah berperan sebagai pengawasan dan yang melaksanakan orang-orang yang berada di dalam BUMA dengan tugas bermitra dengan produsen atau juga dengan petani melalui contract farming.

Dicontohkan, untuk usaha padi, maka BUMA harus membina mulai dari pengolahan lahan, benih padi, pemupukan dan lainnya dengan hasil nantinya ditampung oleh BUMA dengan gabah dibawa ke kilang padi untuk diolah menjadi beras.

Marzuki menyatakan sempat melihat langsung PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) yang berada di bawah Pemerintah DKI Jakarta. Disebutkan, perusahaan ini mampu menjaga stok beras dengan baik, padahal tidak ada lahan sawah.

Namun, dengan skema pembinaan petani, hasil produksi padi langsung ditampung untuk diolah menjadi beras yang kemudian didistribusikan langsung ke pedagang, tanpa melalui agen atau lainnya, sehingga stok dan harga beras terkendali, walau saat ini, harga beras terus mengalami kenaikan.

Perusahaan ibu kota ini juga menangani bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan, dan pengangkutan bahan pangan khusus beras. Bahkan, memiliki fungsi strategis sebagai pilar ketahanan pangan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dengan menjalankan bisnis secara profesional.

Selain itu, dapat memberikan nilai tambah bagi kemajuan dan pendapatan asli daerah (PAD) serta peningkatan pendapatan bagi petani. Berdasarkan hal itu, Pemerintah Aceh akan segera membentuk Pusat Distribusi Aceh dengan membangun gudang di tiga wilayah yakni pusat ibu kota, timur dan barat-selatan, terutama yang dekat pelabuhan.

Salah seorang peserta bertanya kepada narasumber dalam sosialisasi Qanun No. 3/2025 tentang Pusat Distribusi Aceh di Ayani Hotel, Banda Aceh, Kamis (17/7/2025). FOTO/BEDU SAINI

Marzuki menyatakan komoditi yang menjadi prioritas yakni beras, minyak goreng, gula, bawang dan cabai, serta ikan. Dimana, akan dibangun cold storage untuk ikan dan gudang tempat penyimpanan bawang bersama cabai merah agar tetap segar, termasuk gudang untuk minyak goreng dan juga gula.

Dalam hal ini, katanya, pihak pengelola BUMA harus membuat rencana bisnis, bekerja sama dengan pelaku usaha dan lainnya dengan tujuan akhir mendapat profit atau keuntungan.

Secara umum, Pusat Distribusi Aceh ini yang akan dikelola oleh BUMA nantinya, sebuah badan swasta di bawah Pemerintah Aceh akan menangani hal ini, memangkas biaya distribusi, tetapi juga mencari profit yang nantinya dapat menjadi PAD Aceh.

Skema yang akan diterapkan yakni BUMA akan membeli komoditi yang telah ditetapkan dari pabrik langsung, seperti minyak goreng dan gula. Kemudian, mendistribusikan langsung ke pedagang besar yang nantinya dijual kembali kepada masyarakat.

Jika dilihat dari hal ini, maka ada jalur yang terpotong, mulai dari jalur distribusi sampai penyaluran tanpa melalui agen lagi, namun langsung ke pedagang. Untuk mencegah terjadi pelanggaran, sejumlah peraturan telah disiapkan agar semuanya berjalan dengan baik di lapangan.(Muh)