kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) akan memperkuat pengawasan terhadap koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP), guna memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penguatan pengawasan tersebut akan dilakukan melalui pemeriksaan rutin, evaluasi administrasi, serta monitoring langsung ke lapangan secara berkala. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan.
Kepala Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa selain pengawasan, pihaknya juga akan meningkatkan pembinaan kepada pengurus dan pengawas koperasi agar mampu menjalankan manajemen yang profesional serta memberikan pelayanan yang optimal kepada anggota.
“Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bersifat pengendalian, tetapi juga pembinaan. Kami ingin koperasi di Banda Aceh tumbuh sehat, dikelola secara profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” ujar Bukhari, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, penguatan pengawasan ini akan menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan koperasi, sekaligus memastikan keberlanjutan usaha koperasi di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Pemko Banda Aceh berharap, dengan sistem pengawasan yang semakin kuat dan terintegrasi, koperasi-koperasi di daerah ini dapat berkembang lebih berdaya saing, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Ke depan, Diskopukmdag juga akan terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi melalui pelatihan dan pendampingan, sehingga koperasi tidak hanya sehat secara kelembagaan, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam pemanfaatan teknologi digital.(ADV)






