BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Bireuen

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si bersama unsur kepolisian, kejaksaan dan bea cukai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.989,24 gram dengan cara blender di Kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026). FOTO/ HUMAS BNN ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu seberat 4.989,24 gram di Kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026, atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan kawan-kawan.

“Barang bukti telah melalui pemeriksaan laboratorium oleh BPOM Banda Aceh dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai 4.994,24 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian di persidangan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika oleh BNN Provinsi Aceh di wilayah Kabupaten Bireuen.

Pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis intelijen melalui penyadapan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kilogram. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si bersama unsur kepolisian, kejaksaan dan bea cukai memberikan keterangan pers kepada awak media sebelum memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.989,24 gram, di Kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).FOTO/ HUMAS BNN ACEH

Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muncen dan Basri bin Andib, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning bertuliskan MR D.I.Y yang berisi lima paket sabu. Paket tersebut dibungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea” dengan total berat netto 4.994,24 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dedy menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pelaksanaan amanat undang-undang terkait pengelolaan barang sitaan narkotika.

“BNN Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” pungkasnya.(Hadi)