Pj Bupati Pidie Hadiri Sosialisasi RPLP2B, Qanun Sebagai Aturan Hukum PLP2B

Pj Bupati Pidie Ir. Wahyudi Adisiswanto memberikan sambutan pada sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) yang di gelar di Aula Hotel Cempaka Inn Syariah, Kota Sigli, Kamis (15/9/2022). FOTO/ HARMADI

kabarnanggroe.com, Sigli – Penjabat (Pj) Bupati Pidie Ir. Wahyudi Adisiswanto, hadiri sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) yang di gelar di Aula Hotel Cempaka Inn Syariah, Kota Sigli, Kamis (15/9/2022).

Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRK Pidie Fadli A Hamid, Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan RI, Seprianto, SP, Asisten II. Ir. H. Tarmizi, Kadis Pertanian & Pangan. Hasballah, dan Kepala Bappeda. H. Isnaini, serta Kadis Penanaman Modal Dan PPTSP. Effendi.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pidie Mengatakan sangat mendukung acara sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut.

“Kami sangat mendukung acara Sosialisasi LP2B di Kabupaten Pidie yang diselenggarakan hari ini, sehingga seluruh Stakeholder Pemerintah Daerah menjadi tahu betapa pentingnya dan efek dari penerapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) ini,” kata Pj Bupati Pidie Wahyudi.

Untuk Kabupaten Pidie sendiri, penetapan LP2B masih mengacu pada Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Tahun 2014-2034 yang disahkan pada 31 Desember 2014 yang tahun ini akan dilakukan revisi.

Dalam Qanun dimaksud telah ditetapkan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 26.826,90 Ha. yang mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019, Luas Baku Sawah Kabupaten Pidie menyusut menjadi 24.784 Ha.

“Kita berharap agar Qanun/Perbub sebagai aturan hukum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Pidie dapat segera terealisasikan,”tutupnya. (Harmadi).