Kapolres Pidie Minta Satreskrim Pantau SPBU agar BBM Subsidi Tidak Dijual Kepada yang tak Berhak

kabarnanggroe.com, Sigli- Kapolres Pidie AKBP Padli meminta Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim), untuk memantau Kendaraan yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dibawah 1.500 Cubicle Centimeter (CC) wilayah hukumnya di kabupaten Pidie, Jumat (16/9/2022).

Adapun jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM Subsidi di SPBU, menyebut khusus mobil kriterianya dibawah 1.500 Cubicle Centimeter (CC) dan Pertalite hanya diperbolehkan bagi sepeda motor 250 cc ke bawah.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Iptu Muhammad Rizal mengatakan, bahwa semua sudah ada ketentuan dari pemerintah jenis kenderaan apa saja yang dibenarkan mengisi BBM bersubsidi, yang diperbolehkan pengisian Pertalite dan Solar bersubsidi di SPBU, yakni Mobil Pengangkutan Umum, Mobil Pengangkutan Sembako, Mobil Operasional UMKM, dan mobil pribadi dibawah 1.500 Cubicle Centimeter (CC).

“Selain kendaraan yang dibawah 1.500 Cubicle Centimeter (CC) Untuk mobil dibatasi menjadi 1.400 cc ke bawah, Pertalite hanya diperbolehkan bagi sepeda motor 250 cc ke bawah,” kata Kasat Reskrim.

Begitupun, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal,begitu juga pemilik SPBU Namun jika melanggar ketentuan tentu saja akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, agar pembeli ( konsumen) petugas SPBU dan pemilik SPBU tidak ada pengisian BBM bersubsidi mobil diatas 1.500 CC, dan tidak diperbolehkan mobil yang memiliki Tangki Dimodifikasi untuk mengisi BBM Subsidi baik Pertalite maupun Solar.

“Bagi ada yang melakukan niaga atau mencari keuntungan melakukan pengisian minyak solar atau Pertalite bersubsidi menggunakan cara lain, apabila kedapatan kami akan mengambil tindakan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda 60 milyar,” ujar Iptu Muhammad Rizal.

Kasat Reskrim, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Pidie agar tidak ada yang mengisi solar maupun Pertalite kedalam tangkinya yang sudah Dimodifikasi (tangki tidak standar) untuk diperjual belikan agar mendapatkan untung yang lebih banyak.

“Jika ada mobil yang melakukan pengisian BBM bersubsidi lebih satu kali dalam sehari dan begitu juga pengisian kedalam jerigen maka kedapatan akan dikenakan sanksi,” tegas Kasat Reskrim.

Bila ada para nelayan yang ingin mengambil solar di SPBU diharapkan melengkapi persyaratan atau administrasi dari Dinas terkait agar tidak bermasalah kemudian harinya. (Harmadi)