25 Provinsi Sudah Ajukan Penundaan Opsen Pajak, Pemerintah Aceh Sudah Keluarkan Pergub

Para perwakilan dealer mobil dan lembaga leasing atau pembiayaan berfoto bersama Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA (tengah) seusai audiensi tentang penundaan opsen pajak di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (27/12/2024). FOTO/IST

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Opsen pajak yang mengkhawatirkan para dealer mobil di seluruh Indonesia mulai menemui titik terang. Dari 38 provinsi di Indonesia, 25 di antaranya sudah mengajukan penundaan penambahan pajak tersebut, sehingga harga tetap sama seperti 2024 lalu.

Khusus Provinsi Aceh, penundaan pemberlakuan opsen pajak telah dikeluarkan melalui Pergub Aceh pada 31 Desember 2024 lalu, seusai gabungan dealer mobil di Banda Aceh menemui Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA di Kantor Gubernur Aceh pada Jiumat (27/1/2024) jelang siang.

Tidak berselang lama, tentang harga kendaraan bermotor roda dua maupun empat tidak akan mengalami kenaikan, seiring ada insentif dari Pemerintah Aceh mulai Januari 2025 ini.

Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang keringanan pajak, khususnya opsen pajak untuk kendaraan bermotor pada 31 Desember 2024.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No 900.1.13.1./1402/2024 tentang pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor terdiri dari: opsen pajak, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan opsen pajak BBNKB serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Sedangkan penerapan opsen pajak membuat Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) ketar-ketir karena berpotensi bakal membuat penjualan mobil makin anjlok.

Namun semua pemerintah provinsi di Pulau Jawa sudah menginformasi bakal menahan penerapan opsen pajak. Penundaan ini jadi angin segar di tengah lesunya industri otomotif di dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, pada tahun 2024, industri otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.

Kemenperin memperkirakan industri otomotif akan menghadapi tantangan yang lebih besar pada tahun 2025, seiring dengan implementasi kebijakan kenaikan PPN serta penerapan opsen PKB dan BBNKB.

“25 provinsi yang mereka langsung ke kita paling nggak Jawa masuk semua, Jatim, Jabar, Jateng dan Banten. Jakarta kan enggak ada opsen,” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara di Jakarta dikutip Kamis (16/1/2024).

Pemprov Jawa Timur menjadi daerah yang paling agresif menunda kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor, bahkan sebelum adanya arahan untuk penundaan dari pemerintah pusat.

“Jadi Jawa Timur itu akhirnya sebelum keluar surat edaran Kementerian Dalam Negeri, itu mereka sudah menunda (opsen) melalui Pergubnya bahwa Pemda dan DPRD sudah sepakat tidak akan menaikkan pajaknya,” imbuh dia.

Selain Pemprov di pulau Jawa, berdasarkan paparan Gaikindo ada banyak provinsi lain yang menunda diantaranya Nusa Tenggara Barat, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

“Penundaan ini juga diikuti oleh 25 provinsi sudah menunda implementasi opsen pajak,” kata Kukuh. Permintaan untuk menunda penerapan opsen karena saat ini kondisi industri sedang dalam kondisi tidak baik. Bahkan diprediksi bakal semakin ambles ketika regulasi opsen ini berlaku, seperti dikutip dari CNBC, Kamis (16/1/2025).

“Perkiraannya adalah kalau diberlakukan opsen sepenuhnya kita akan kembali pada ke masa (pandemi) tanpa ada yang tahu kapan industri akan naik lagi,” ujar Kukuh.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2024, penjualan mobil nasional keluar dari zona 1 juta unit. Gaikindo mencatat, penjualan mobil sepanjang tahun 2024 jauh dari target awal.

Sepanjang 2024, penjualan mobil dari pabrikan ke diler (wholesales) hanya 865.723 unit, jauh lebih kecil dibanding 2023 yang tembus 1.005.802 unit. Artinya ada penurunan sebesar 140.079 unit atau 13,9%.

Sedangkan penjualan dari diler ke konsumen (retail sales) juga anjlok dua digit yakni 10,9% atau 108.379 unit dari 998.059 unit di 2023 menjadi 889.680 unit.

“Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Darta dalam diskusi Forum Wartawan Industri, Selasa (14/1/2024).(Muh/*)